DIKSI.CO, SAMARINDA - Revisi peraturan daerah (Perda) perlindungan anak disebut-sebut dapat menjadi solusi dalam penanganan kasus hukum yang melibatkan anak. Khususnya di Kota Samarinda.
Ketua komisi IV DPRD Samarinda, Sri Puji Astuti mengatakan bahwa penanganan kasus yang melibatkan anak di Samarinda terkendala karena regulasi daerah yang belum disesuaikan dengan ketentuan di atasnya yang juga telah direvisi lebih dulu.
Penanganan kasus anak di Samarinda seharusnya dilakukan berdasarkan konsep yang diatur dalam konvensi hak anak dan peraturan kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang memperhatikan hak-hak anak.
"Memang selama ini penanganan kasus anak itu tidak sesuai dengan ketentuan, karena sekarang ada restorative justice dalam penanganan hukum anak yang perlu diatur melalui revisi perda nomor 10 tahun 2013 itu dan itu disesuaikan dengan konvensi hak anak," terang Puji, Kamis (11/11/2021).
Menyikapi hal tersebut, melalu pintu DPRD, usulan revisi Perda perlindungan anak sendiri telah diajukan pada tahun 2020, namun pada tahun 2021 revisi tersebut belum sempat dibahas.
Revisi Perda perlindungan anak sendiri masuk dalam program pembentukan Perda (Propemperda) tahun 2022 yang rencana nya agar bisa segera disahkan.