DIKSI.CO, SAMARINDA - Penerimaan peserta didik baru (PPDB) mulai dilaksanakan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kaltim, pada Juni 2022 mendatang.
Berbagai persiapan dilaksanakan oleh Disdikbud Kaltim, salah satunya menyiapkan juknis pelaksanaan PPDB 2022.
Komisi IV DPRD Kaltim, mengingatkan disdikbud pada persoalan krusial tiap pelaksanaan PPDB.
Rusman Yaqub, Anggota Komisi IV DPRD Kaltim, menyebut persoalan PPDB terkait dengan jumlah kelulusan SMP dengan ketersediaan ruang belajar yang tersedia.
"Selalu tidak seimbang, karena ada dua hal yang harus kita pikirkan, pertama, jumlah SMP sederajat di masing-masing kabupaten/kota berbeda-beda ditambah dengan sekolah swasta. Dengan jumlah SMA pasti lebih sedikit," kata Rusman, Minggu (29/5/2022).
Permasalahan lainnya, yakni sekolah swasta yang tidak bisa dipastikan keberadaannya.
Menurutnya, sekolah swasta itu ikut berpartisipasi mencerdaskan bangsa, untuk itu secara ideal lulusan SMP bisa diakomodir di sekolah negeri, namun juga bisa masuk ke sekolah swasta.
Persoalan krusial PPDB lainnya terkait sistem zonasi.
"Karena zonasi lahir belakangan setelah sekolah-sekolah itu sudah berdiri, akhirnya, ada daerah atau kecamatan tertentu misalnya di Samarinda ini numpuk banyak disitu," paparnya.
"Ketika bicara sistem zonasi, akhirnya ada kecamatan yang blank spot, tidak ada sekolah, maka jika bicara zonasi ini harus ada kearifan di dalam kontek zonasi itu, apalagi zonasi itu jatahnya cuma 30 persen," sambungnya.
Pihaknya di Komisi IV menyarakan agar Disdikbud Kaltim membuat peta mana sekolah negeri yang punya ruang untuk ditambah ruang belajar atau mendirikan sekolah baru.
"Cuma membangun atau mendirikan sekolah ini kan tidak hanya saprasnya yang dihitung, tapi kita juga harus bagaimana gurunya, sementara aja kita kekurangan guru, itu persoalannya," tegasnya. (tim redaksi Diksi)