"Taksi (angkot) sekarang tidak boleh full masih harus separuh atau 70%, seandainya penumpangnya biasanya 8 orang sekarang 5 orang, tetap dikontrol," kata Alwi.
Terkait penerangan jalan umum (PJU) pihaknya juga meminta pemeliharaannya untuk dapat dikembalikan ke Dishub Kota Balikpapan dan tidak kepada kelurahan lagi.
"PJU memang kami ada mengusulkan untuk dikembalikan kepada Dishub tidak ke kelurahan lagi," ujarnya.
"Semenjak dikembalikan ke kelurahan agak sedikit kacau, butuh tenaga ahli di bidang pemasangan lampu," lanjutnya. (advertorial)