Jumat, 22 November 2024

Komisi II DPRD Paser Sudah Terima Surat Penundaan Pelaksanaan Popda XVI Kaltim

Koresponden:
diksi redaksi
Kamis, 25 November 2021 14:40

Ketua Komisi II DPRD Paser, Ikhwan Setiawan/ Diksi.co

DIKSI.CO, TANA GROGOT - Pekan olahraga pelajar daerah (Popda) XVI Kaltim resmi ditunda Pemprov Kaltim akhir tahun 2021. 

Dalam surat yang ditandatangani Wakil Gubernur Kaltim, Hadi Mulyadi dengan nomor 426.22/6543/Dispora.IV. itu tertulis tangan diterbitkan pada hari Rabu, tanggal 24 November 2021 kemarin. 

Menanggapi hal tersebut, Ketua Komisi II DPRD Paser, Ikhwan Setiawan mengatakan cukup legawa dengan keputusan pemprov. 

Pasalnya sedari awal tahun, Kabupaten Paser disebutnya siap menjadi tempat digelarnya kompetisi dan persahabatan antar atlet muda berprestasi dan pelatih se Kaltim itu. 

Alasan penundaan itu imbas dari tidak disahkannya APBD P Kaltim 2021, dimana penyelenggaraan Popda bersumber dari anggaran Bantuan provinsi (Banprov) Kaltim. 

Adanya Peraturan kepala daerah (Perkada) yakni, Pergub 49 turut berdampak.

"Kami sudah terima surat penundaan resmi dari Pemprov Kaltim, tentu kami sangat paham sekali kondisi ini. Penundaan Popda ini terkait anggaran perubahan 2021 di tingkat pemprov. Jadi bukan karena ketidaksiapan Paser sebagai tuan rumah," ucap Ikhwan sapannya saat ditemui di ruangan kerjanya, Kamis (25/11/2021). 

Dalam poin surat tersebut selanjutnya dijelaskan, jika Popda rencananya akan dilangsungkan pada triwulan pertama tahun 2022 masih di Kabupaten Paser sebagai tuan rumah penyelenggaraannya. 

"Kalau ditunda, tentu pelaksanaannya tahun depan tergantung dari kepastian pemprov saja," imbuh Ikhwan. 

Politisi partai Golkar itu menambahkan, pada prinsipnya gelaran Popda di Paser di sisi lain, memicu bergairahnya perekonomian masyarakat serta okupansi penginapan yang berujung pada peningkatan pajak asli daerah, atau PAD di daerah berjuluk bumi daya taka tersebut. 

"Kami berharap Popda ini kan bisa dilaksanakan, karena bisa menggerakkan ekonomi kerakyatan dan dapat meningkatkan tingkat hunian hotel," pungkasnya.

Dengan disampaikannya surat penundaan tersebut. Paser bisa lebih banyak waktu lagi untuk mempersiapakan segala sesuatunya, baik dari aspek sarana dan prasarana tempat pelaksanaan, dan Dispora Paser sebagai pelaksana program. (advertorial)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews