Minggu, 28 April 2024

Komisi II DPRD Balikpapan: Revisi Pajak Hiburan Bisa Naik atau Bisa Turun

Koresponden:
Ainun Amelia
Selasa, 4 Mei 2021 10:14

Anggota Komisi II DPRD Kota Balikpapan Syukri Wahid/Diksi.co

Sejauh ini pajak tertinggi adalah pajak hiburan sebesar 60%, namun pajak hiburan kontribusinya hanya sekian persen dari Pendapatan Asli Daerah (PAD). 

Sumbangsih pajak hiburan tertinggi di Kota Balikpapan adalah pajak bioskop sebesar 55% dari Rp 12 Miliar per tahun itu adalah bioskop Rp 6 Miliar. 

Menurut politisi PKS ini setuju jika ada beberapa pajak yang di kurangi seperti pajak pertunjukan seni, hingga tempat fitness. 

"Saya pribadi dalam beberapa objek hiburan itu saya setuju untuk dikurangi, contohnya pertunjukan seni karena itu kan lebih ke budaya, lalu gym fitness 30% itu kan tempat orang sehat umpamanya diturunin hanya 15%, bioskop 20% oke yang penting bergerak nih," kata Syukri. 

Sementara untuk pajak Tempat Hiburan Malam (THM) dirinya masih belum bisa menentukan apakah ada kenaikan atau pengurangan pajak, nantinya akan dibahas bersama fraksi DPRD Balikpapan

"Nah kalau THM yang 50% saya belum bisa komentar karena ini benda sensitif, jadi nanti mekanisme di fraksi, memang kita yang menginisiasi berdasarkan kajian Pemerintah Kota," pungkasnya. (advertorial)

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews