DIKSI.CO, SAMARINDA - Langkah pemerintah kota Samarinda untuk merevisi peraturan wali kota (Perwali) nomor 61 tahun 2019 tentang Izin Membuka Tanah Negara (IMTN) dinilai Komisi I DPRD Samarinda harus terlebih dahulu melalui revisi Peraturan Daerah (Perda).
Hal ini disampaikan oleh, Anggota komisi I DPRD Kota Samarinda, Joni Sinatra Ginting.
Ia menjelaskan, karena revisi peraturan itu menyangkut dengan kewenangan Dinas Pertanahan yang sekarang sudah tidak ada karena melebur dengan Dinas PUPR, maka seharusnya Perda nomor 2 tahun 2019 yang lebih dahulu direvisi.
"Perda itu produk hukum keluaran dinas, saat itu Dinas Pertanahan yang sekarang sudah lebur ke PUPR, maka Perdanya dulu yang harus diubah, bukan Perwalinya," kata Joni, Rabu (30/3/2022).
Jika pemerintah kota langsung merevisi Perwali saja, politisi partai Demokrat itu menuturkan akan ada potensi pelanggaran hukum.