DIKSI.CO, SAMARINDA - Koalisi Masyarakat Sipil Kalimantan Timur (Kaltim) kritisi rancangan undang-undang daerah (Raperda) rencana zonasi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil (RZWP3K).
Dinamisator Jatam, Pradarma Rupang yang tergabung dalam aliansi menduga turunan dari program RZWP3K akan membawa masalah besar buat Kaltim.
Dirinya menyebut, belajar dari 2 dekade sebelumnya, seperti yang sudah-sudah RTRW itu dibuat untuk melayani permintaan dan kebijakan pusat.
“Berkaca dari situasi itu, jangan sampai pesisir, laut Kaltim dan pulau-pulau di Kaltim mengalami krisis, serupa di daratan,” ujar Rupang sapaannya pada konferensi pers usai bertemu pansus RZWP3K DPRD Kaltim, Kamis (17/9/2020),
Rupang beralasan, ada sejumlah fakta temuan yang dipaparkan. Fakta temuan inilah yang menurutnya harus dikedepankan.
Bahwa saat ini tidak hanya NGO (Non-Governmental Organization) atau LSM yang hadir, namun juga perwakilan nelayan tradisional, masyarakat pesisir.
Ada cacat prosedur dari sejak 2018 sampai 2020 dimana pembahasan sebelumnya yakni Pokja klhs, SKPD dan perusahaan 90 persen adalah mereka yang memiliki kepentingan.
“Jelas saja, yang hadir sebelumnya bukan masyarakat pesisir yang tersebar di Kaltim yang hadir, itu problem besar. Keterlibatan hanya simbolik,” kata Rupang.
Azas kepatutan sejumlah partai, yang seharusnya bisa mengakomodir bagaimana posisi nelayan masyarakat pesisir diprioritaskan sebagai investasi, industri yang sama sekali sebut dia tidak berkepentingan dengan hal tersebut.
“Seharusnya pemerintah menyelematkan masyarakat dari ancaman covid dari pada menghabiskan urusan seperti ini, meskipun ini adalah kepentingan nasional sesuai amanat UU. Namun hal ini bisa ditunda karena ada sesuatu yang lebih genting terkait keselamatan publik yang seharusnya lebih prioritas dibanding investasi,” pungkasnya. (tim redaksi Diksi)