DIKSI.CO, SAMARINDA - Tahapan pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak tahun 2020 di masa pandemi virus corona telah diputuskan untuk dimulai pada Senin, 15 Juni 2020, sudah sampai pada akhir tahapan verifikasi faktual dukungan calon perseorangan.
Tahapan verfikasi faktual itu dengan memakai sistem sensus menemui langsung masing masing pendukung dari rumah ke rumah.
Setidaknya ada 3 potensi kecurangan yang mungkin terjadi pada tahapan ini, yakni pencatutan KTP seseorang untuk kepentingan syarat dukungan calon perseorangan, pemberian dukungan ganda kepada calon perseorangan, hingga dukungan fiktif.
Hasil pantauan Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Kaltim, kecurangan yang paling banyak terjadi adalah pencatutan KTP seseorang untuk kepentingan syarat dukungan calon perseorangan.
Bahkan beberapa anggota penyelenggara pemilu juga dicatut oleh mereka.
Oleh karena itu, dalam rangka memastikan bahwa kompetisi berjalan sehat tanpa kecurangan, baik kecurangan oleh peserta maupun penyelenggara serta untuk mengakomodir hak konstitusional warga negara pemilih yang merasa dirugikan akibat pencatutan KTP dukungan, maka KIPP Kaltim membuka posko pengaduan penyalahgunaan KTP dukungan calon perseorangan, ke nomor HOTLINE 0811 57 57 14 bagi seluruh warga kabupaten/kota di Kaltim yang melaksanakan Pilkada.