Sabtu, 18 Mei 2024

Ketua MUI Samarinda Beri Respon Surat Edaran Fase Relaksasi Pemkot: Jangan Gegabah

Koresponden:
Yudi Syahputra
Jumat, 29 Mei 2020 2:42

Ketua MUI Samarinda, Zaini Naim dikonfirmasi via telepon, Kamis (28/5/2020)/ IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Tim Gugus Covid-19 Samarinda telah mengeluarkan surat edaran fase relaksasi pertama yang ditandatangani Wali Kota Samarinda Syaharie Jaang, Kamis (28/5/2020).

Dalam Surat Edaran nomor 360/003/300.07 tersebut, dijabarkan, tempat peribadatan dapat dibuka kembali dengan tetap melakukan standart dan protokol kesehatan, wajib memakai masker serta menjaga jarak satu meter.

Terkait surat edaran tersebut, Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Samarinda, Zaini Naim menyebutkan Tim Gugus Pemerintah Kota (Pemkot) jangan gegabah dalam mengambil keputusan soal fase relaksasi. Apalagi menyangkut hajat banyak orang.

Selain itu, ia juga menilai ada beberapa kalimat dalam surat edaran tersebut yang tidak elok jika dibaca. Sehingga dapat menimbulkan kesan lain bagi masyarakat.

"Saya kurang setuju itu. Jangan gegabah. Saya baca kalimat intruksi itu pada poin ibadah dibuka kembali. Pertanyaan saya, kapan MUI melarang dan rumah ibadah itu ditutup. Tidak ada. Kesannya kok begitu," kata Zaini Naim saat dihubungi, Kamis (28/5/2020).

"Kalimat itu kan tidak cantik dan tidak elok. Ada kesan seakan-akan waktu itu rumah ibadah ditutup. Padahal tetap ada, kita tidak tutup rumah ibadah," lanjutnya.

Dikatakan, seharusnya dalam mengambil keputusan fase relaksasi ini harusnya mengundang semua pihak, termasuk MUI.

Zaini Naim menyebutkan pengambilan keputusan imbauan sebelumnya, MUI telah diundang tetapi dalam fase relaksasi ini tidak. Sementara keputusan relaksasi, kata dia, sangat berhubungan dengan persoalan tempat peribadatan masyarakat luas.

"Ini lah kenapa saya tidak diundang pada rapat itu. Ini kan hajat orang banyak. Stakeholder mestinya diundang. Kok ini tidak disertakan, jangan gegabah. Yang imbauan lalu shalat jumat diganti shalat Zuhur, dan shalat tarawih dan shalat Id. Itu kan tanda tangan saya, Walikota dan kementerian agama," ujarnya.

Lebih lanjut, dikatakan lebih baik dipikir dan dirapatkan dulu secara bersama dengan berbagai pihak stakeholder. Kemudian, bagaimana jaminan protokol jaga jarak dapat dijamin di tempat-tempat peribadatan.

"Apakah bisa menjamin kesehatan dengan jarak 1 meter. Tidak bisa dijamin kalau masyarakat sudah banyak. Padahal corona belum selesai. Jangan gegabah. Dipikir betul-betul, rapat dulu semua stakeholder dipanggil baru ada kesepakatan-kesepakatan yang dikeluarkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews