DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan terus mengupayakan cara untuk melindungi dan mengelola permasalahan lingkungan hidup hingga saat ini.
Ketua DPRD Kota Balikpapan Abdulloh, pun turut mengapresiasi kinerja Pemkot Balikpapan dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup.
"Saya apresiasi kepada Pemerintah Kota Balikpapan dalam melindungi dan mengelola lingkungan hidup Kota Balikpapan," ujar Abdulloh.
Upaya Pemkot ini tertuang dalam laporan Dokumen Indikator Kinerja Pengelolaan Lingkungan Hidup (DIKPLH).
Di tahun 2020 isu lingkungan hidup prioritas di kota Balikpapan yang ditetapkan dalam DIKPLH Kota Balikpapan adalah, ketidak taaran pemanfaatan ruang, pembukaan atau pengupasan lahan, kejadian banjir di Daerah Aliran Sungai (DAS) Ampal Balikpapan Tengah.
Diketahui, dalam rangka mendukung Pemkot Balikpapan dari sisi kebijakan anggaran untuk pengelolaan lingkungan, terutama yang terkait langsung dengan tindak lanjut Terhadap isu prioritas, DPRD kota Balikpapan telah mengalokasikan anggaran dengan total pagu Rp 99,95 miliar pada APBD perubahan tahun 2020.
Khusus kejadian banjir DPRD Balikpapan telah menyetujui pembiayaan kegiatan banjir, dan DAS Ampal dengan total Pagu anggaran Rp 150 miliar lebih melalui skema multi years mulai APBD perubahan Tahun Anggaran 2021 dan ditargetkan selesai pada APBD tahun 2023.
"Dari sisi legislasi dukungan DPRD kota melalui penetapan kebijakan sejumlah Peraturan Daerah (Perda) terkait Pengelolaan Lingkungan Hidup yang menjadi agenda utama dalam program legislasi daerah," ujar Abdulloh.
Perda terkait Pengelolaan Lingkungan Hidup meliputi;
1. Perda Nomor 12 tahun 2012 tentang Rencana Tata aruang wilayah Kota Balikpapan tahun 2012 - 2032
2. Perda Nomor 15 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Kebun Raya Balikpapan
3. Perda Nomor 10 tahun 2015 tentang Penyelenggaraan Pengujian Kendaraan
4.Perda nomor 13 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah Rumah tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga
5. Perda nomor 3 tahun 2017 tentang Pencegahan dan Peningkatan Kualitas Terhadap Perumahan Kumuh dan Pemukiman Kumuh
6. Perda nomor 3 tahun 2012 tentang Kawasan Tanpa Rokok
7. Perda Nomor 1 tahun 2015 tentang Penggunaan Produk atau Kemasan Plastik Sekali Pakai
8. Perda Nomor 3 tahun 2019 tentang Pengelolaan Ruang Terbuka Hijau
9. Perda nomor 2 tahun 2020 tentang Pengendalian Penebangan Pohon
Lalu, di tahun 2021 DPRD Kota Balikpapan melakukan proses penetapan Perda nomor 13 tahun 2015 tentang Pengelolaan Sampah RT dan Sampah Sejenisnya.
Perubahan perda ini ini menyesuaikan dengan kebijakan dan strategi daerah pengelolaan persampahan yang mengatur mulai kelebihan sampah dari sumber Reduce, Reuse, Recycle (3R).
Sebagai wujud nyata keberlanjutan komitmen dan dukungan DPRD kota Balikpapan atas upaya pengelolaan lingkungan hidup, ia berharap hal ini menjadi evaluasi kedepannya.
"Diharapkan dari penyusunan informasi kinerja pengelolaan Lingkungan Hidup dapat menjadi bahan evaluasi dan pertimbangan DPRD Kota Balikpapan dalam pengambilan kebijakan penganggaran," ujarnya.
"Maupun produk-produk hukum guna mendukung upaya upaya pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan di kota Balikpapan," lanjutnya. (advertorial)