DIKSI.CO, SAMARINDA - Untuk pertama kalinya sepanjang sejarah pemerintahan, Kaltim pada 2021 ini berpotensi tidak mengesahkan APBD Perubahan.
Hal itu lantaran, hingga pertengahan Oktober ini, rancangan KUPA PPAS belum juga disahkan bersama antara Pemprov dan DPRD Kaltim.
Sementara mengacu pada surat resmi Kemendagri melalui Dirjen Bina Keuangan Daerah, bernomor: 903/5598/keuda, surat itu menyebut pengambilan keputusan bersama oleh DPRD dan kepala daerah mengenai raperda tentang perubahan APBD, dilakukan paling lambat 3 bulan sebelum tahun anggaran berakhir.
Artinya karena telah melewati ketentuan batas waktu, maka APBD perubahan tidak dapat disahkan atau dilaksanakan. Anggaran Pemprov Kaltim nantinya akan kembali ke pagu APBD murni.
Makmur HAPK, Ketua DPRD Kaltim mengakui keterlambatan pembahasan APBDP yang dilakukan pihaknya bersama Pemprov Kaltim.
Merespon surat Kemendagri tersebut, Makmur menyebut situasi Covid-19 seperti saat ini yang membuat beberapa hal itu tidak bisa sesuai jadwal.