Abdulloh pun juga memperhatikan soal potensi bahaya longsor yang membahayakan warganya, yang mana terdapat siring longsor yang jika dibiarkan bisa mengakibatkan rumah warga ambruk.
"Untuk penanganan longsor itu tidak bisa dilakukan oleh pemerintah kalau bukan fasilitas umum. Maka kepemilikan itu harus dihibahkan dulu ke Pemerintah, barulah eksekusi pembenahan bisa dilakukan," katanya.
Menurutnya untuk bisa ditangani oleh pemerintah, lahan yang longsor itu harus di hibahkan dulu kepada pemerintah, karena jika lahan pribadi tidak bisa.
Ia pun berkomitmen agar dapat merealisasikan keluhan yang disampaikan warga, dengan menyampaikan kepada intansi atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait. (Advertorial)