DIKSI.CO, SAMARINDA - Vonis bebas yang diberikan Pengadilan Tinggi (PT) Kalimantan Timur kepada terdakwa Direktur PT Multi Jaya Concept, Wendy pada Maret 2024 karena adanya penilaian kalau uang Rp 10,7 miliar berstatus piutang.
Hal itu akhirnya membuat Wendy bebas dari seluruh jeratan hukum.
Vonis bebas itu pun berdasarkan nomor putusan 2/PID.SUS-TPK/2024/PT.SMR yang terbit pada Senin 18 Maret 2024 lalu melalui Hakim Ketua Jamaluddin Samosir dan dua Hakim Anggota, yakni Soehartono dan Masdun.
Dari hal tersebut, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Samarinda, Ary Wahyu Irawan yang kembali dikonfirmasi sejatinya telah menduga vonis bebas itu.
Karena pada saat persidangan di tingkat I, dirinya yang juga mengisi posisi majelis hakim sudah mengeluarkan pendapat kalau potensi kerugian negara, Rp 10,7 miliar bersifat piutang.
“Uang-uang itu utang semua bukan penyertaan modal. Tapi pada intinya putusan pengadilan tinggi juga sama, yang menyatakan kalau itu bukan perbuatan pidana tapi perdata (utang puitang),” bebernya, Rabu (28/5/2024).
Diketahui, pada 2014 PT MJC milik terdakwa Wendy mengajukan penawaran kerja sama pembiayaan pembangunan proyek rumah kantor (rukan) The Concept Business Park di Jalan Teuku Umar, Karang Asam Ilir, Sungai Kunjang Samarinda.
Penawaran senilai Rp 12 miliar, dengan rencana investasi pengembalian penuh dana yang dipinjam beserta bagi hasil penjualan unit rukan yang nanti terbangun.
Penawaran itu diajukan ke Luki Ahmad, direktur PT Migas Mandiri Pratama Hilir (MMPH), anak usaha dari PT Migas Mandiri Pratama Kalimantan Timur (MMPKT) perseroan daerah (perseroda) milik Pemprov Kaltim.
Status MMPH merupakan anak usaha dari MMPKT tak memiliki kas sebesar itu karena baru didirikan. MMPH lantas mengajukan pinjaman modal ke induknya MMPKT.