Senin, 25 November 2024

Kepepet Kebutuhan Harian, Mantan Napi Narkoba Bobol Rumah Warga di Sungai Kunjang

Koresponden:
Alamin
Senin, 14 Agustus 2023 16:10

Helmi mantan napi kasus narkotika yang kembali masuk penjara karena terbukti melakukan aksi bobol rumah. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Meski sempat merasakan hukuman penjara selama satu tahun setengah, namun nyatanya hal itu tak membuat Helmi jera.

Sebab pria 44 tahun itu kembali berulah karena nekat membobol sebuah rumah di Kecamatan Sungai Kunjang.

Informasi dihimpun, rumah korban terletak di Jalan Jakarta, Blok CS, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang dan dibobol pelaku pada Rabu (2/8/2023) kemarin.

Dari aksinya itu, pelaku berhasil mencuri sejumlah barang berharga.

Seperti dua unit helm, sepasang sepatu, dua unit jam tangan, satu senter, kunci ganda motor merek Honda PCX dan satu unit smartphone.

Walhasil, korban mengalami kerugian mencapai Rp 4,5 juta.

Diketahui aksi bobol rumah itu dilakukan saat rumah dalam keadaan kosong, sebab korban sedang sibuk bekerja.

“Si pemilik rumah baru mengetahui rumahnya dimasuki (maling) setelah pulang kerja. Saat itu pagar sudah terbuka dan saat masuk ke rumah kondisinya berantakan. Si pemilik rumah langsung memeriksa kondisi sekitar dan ternyata jendela dapur mengalami kerusakan karena dicongkel menggunakan benda tumpul,” beber Kapolresta Samarinda Kombes Pol Ary Fadli melalui Kapolsek Sungai Kunjang AKBP Made Anwara, Senin (14/8/2023).

Polisi yang mendapati laporan korban, segera bergerak dengan melakukan olah tempat kejadian perkara serta pemeriksaan saksi-saksi.

Dari hasil penyelidikan, beberapa hari setelah kejadian tepatnya pada Jumat (11/8/2023) kemarin. Pelaku berhasil diamankan saat berada di sebuah warung di Jalan Lambung Mangkurat, Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang.

"Iya pelaku kami amankan di warung makan, sebagain hasil curian sudah ada yang dia jual, hasilnya dipakai untuk sehari-hari. Pengakuannya seperti itu," sambungnya.

Diketahui, rekam jejak Helmi sebagai mantan narapidana terjadi pada 2012 silam.

Saat itu dirinya terjerat kasus narkotika dan menjalani hukuman penjara selama satu tahun setengah.

Namun 10 tahun berselang. Helmi kembali melakukan tindak pidana dan akhirnya kembali harus mendekam di balik kurungan besi untuk yang kedua kalinya.

Sementara itu dari pendalaman yang dilakukan penyidik, Helmi mengaku baru pertama kali melakukan aksi bobol rumah. Hal itu dilakukan karena terdesak akan kebutuhan sehari-hari.

"Ngakunya dia baru pertama kali. Sekarang masih kita dalami lagi kasusnya," tutupnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews