Kepala Kemenag Balikpapan: Boleh Menikah di Luar KUA, Tapi Tetap Ikuti Protokol Kesehatan

DIKSI.CO, BALIKPAPAN – Masyarakat Kota Balikpapan yang akan menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) wajib menyertakan pernyataan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Disampaikan oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan Alvi Taufik, mengatakan bahwa masyarakat yang ingin menikah (akad) di luar sudah diperbolehkan. 

“Ya diperbolehkan menikah di luar KUA, di rumah maupun di gedung, tapi tetap wajib mengikuti protokol kesehatan,” ujarnya.

Hal ini dilakukan dengan tetap mengedepankan standar protokol kesehatan yang ada, menggunakan masker, menjaga jarak, menyediakan cuci tangan, membatasi jumlah tamu yang datang.

Dalam pengizinan menikah diluar KUA ini adapun batasan jumlah tamu yang hadir tidak lebih dari 30 orang untuk mencegah potensi penularan Covid-19.

“Jadi tidak dihalangi hanya jumlahnya dibatasi yang hadir,” tuturnya.

Namun pihaknya tidak berwenang dalam memberikan izin kepada masyarakat yang ingin melakukan resepsi pernikahan, dan tetap menunggu keputusan dari tim gugus tugas.

“Kalau untuk izin menggelar resepsi kewenangannya ada tetap di tim gugus tugas, bukan Kemenag,” katanya.

Namun melihat kondisi Kota Balikpapan yang masih menyandang status zona merah, masyarakat tetap diminta tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan orang banyak. (tim redaksi Diksi) 

 

Daniel

Diksi.co adalah portal berita terdepan di Samarinda dan Kalimantan Timur yang menyajikan informasi terkini seputar politik, hukum, dan pemerintahan. Kami berkomitmen menghadirkan berita yang tajam, kritis, dan terpercaya. Tim redaksi kami terdiri dari jurnalis profesional yang siap mengawal isu-isu strategis, mulai dari anggaran daerah (APBD) hingga perkembangan Ibu Kota Nusantara (IKN), demi transparansi publik
Back to top button