Selasa, 14 Mei 2024

Kepala Kemenag Balikpapan: Boleh Menikah di Luar KUA, Tapi Tetap Ikuti Protokol Kesehatan

Koresponden:
Ainun Amelia
Senin, 22 Juni 2020 9:11

Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan Alvi Taufik/IST

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Masyarakat Kota Balikpapan yang akan menikah di luar Kantor Urusan Agama (KUA) wajib menyertakan pernyataan mengikuti protokol kesehatan Covid-19.

Disampaikan oleh Kepala Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan Alvi Taufik, mengatakan bahwa masyarakat yang ingin menikah (akad) di luar sudah diperbolehkan. 

"Ya diperbolehkan menikah di luar KUA, di rumah maupun di gedung, tapi tetap wajib mengikuti protokol kesehatan," ujarnya.

Hal ini dilakukan dengan tetap mengedepankan standar protokol kesehatan yang ada, menggunakan masker, menjaga jarak, menyediakan cuci tangan, membatasi jumlah tamu yang datang.

Dalam pengizinan menikah diluar KUA ini adapun batasan jumlah tamu yang hadir tidak lebih dari 30 orang untuk mencegah potensi penularan Covid-19.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews