DIKSI.CO, SAMARINDA – Jajaran Polresta Samarinda melalui Polsek Sungai Pinang kembali mengungkap kasus besar. Kali ini ada empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka, karena terbukti melakukan penipuan online, dan menyebabkan korban merugi hingga lebih dari Rp 100 juta.
Keempat orang itu adalah Sadam (32) Deni (34), Alda (24) dan RA (19).
Otak pelakunya, yakni Sadam yang diamankan polisi dari Kota Jombang, Jawa Timur. Sedangkan tiga sisanya dibekuk di Samarinda.
“Mereka ini saling kenal di penjara. Perlu saya sampaikan bahwa mereka adalah sindikat terorganisir. Melibat pelaku di dua pulau berbeda (Kalimantan dan Jawa),” beber Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli, Senin (10/4/2023).
Lenjut dijelaskannya, pengungkapan kasus ini bermula saat Polsek Sungai Pinang didatangi oleh korban. Yakni Madiansyah (44) warga asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan pada Rabu (25/3/2023) lalu.
Di kantor polisi, Madiansyah mengaku kalau dirinya telah menjadi korban penipuan, dan telah mengirim uang secara berkala.
Hingga total Rp 101.500.000 untuk pembelian 1 unit dump truk milik seorang pria di kawasan Kelurahan Sungai Pinang Dalam, Kecamatan Sungai Pinang, Samarinda.
“Jadi kedatangan korban ini rencananya hendak mengambil truk yang telah dia beli. Tapi pemilik asli truk itu merasa tidak pernah menjual kendaraannya,” terangnya.
Karena hal tersebut, korban dan pemilik asli dump truk sempat berselisih tegang. Keributan keduanya pun akhirnya berujung di kantor kepolisian.
Dari pertengkaran korban dan pemilik asli truk itulah akhirnya polisi berhasil menguak kasus penipuan online melalui media sosial facebook tersebut.
“Pemilik truk tidak tahu apa-apa, statusnya hanya saksi. Karena unit (dump truk) yang dipasarkan pelaku tanpa sepengetahuan pemilik asli,” tambahnya.
Diketahui kalau para sindikat mantan narapidana ini melakukan aksinya dengan sangat terencana. Yakni Sadam yang berperan sebagai otak pelaku utama. Sedangkan tiga pelaku lainnya memainkan peranan masing-masing.
Cara yang digunakan pelaku, dengan membuat sebuah postingan sedang menjual dump truk harga murah di halaman grup facebook. Dari postingan tersebut, para korban yang terperdaya lantas menghubungi nomor salah satu pelaku.
Dengan berbagai tipu muslihat, korban yang terperdaya lantas percaya dan mengirim sejumlah uang secara berkala hingga mengalami kerugian hingga ratusan juta.
Akibat perbuatannya, para pelaku lantas dijerat dengan pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
"Ancaman 4 tahun penjara," kuncinya. (tim redaksi)