DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, kenaikan iuran BPJS Kesehatan di Balikpapan dimulai sejak 1 Juli 2020.
Diketahui adanya kenaikan iuran BPJS Kesehatan peserta mandiri kelas I sebesar Rp 150 ribu per orang per bulan dibayar peserta PBPU dan peserta BP.
Kenaikan iuran kelas II berlaku mulai 1 Juli 2020 sebesar Rp 100 ribu per orang per bulan, dan kenaikan kelas III berlaku pada Januari 2021 menjadi Rp 35 ribu.
Anggota Komisi lV DPRD Balikpapan Puryadi menanggapi hal ini, kenaikan iuran seharusnya tidak dilakukan di saat pandemi yang menyebabkan kelumpuhan ekonomi masyarakat.
"Kalaupun mau menaikan iuran BPJS, nanti tunggu ekonomi masyarakat kembali normal, tapi kalau disaat seperti ini kayaknya tidak pas menaikan iuran BPJS," kata Puryadi.
Ia mempertanyakan apakah dengan dinaikannya BPJS ini dapat meningkatkan pelayanan BPJS kepada masyarakat secara maksimal.
Puryadi menilai di tengah pandemi Covid-19 ini banyak karyawan yang dirumahkan dan di PHK oleh perusahaan sehingga membuat ekonomi masyarakat berkurang.
"Jadi menurut saya pribadi kurang pas, dengan dinaikannya iuran BPJS disaat seperti ini," katanya.
"Seharusnya pemerintah bisa melihat situasi saat ingin menaikan iuran BPJS, karena masyarakat lagi mengalami masalah ekonomi, masyarakat sudah susah jangan lagi dibuat susah," lanjutnya.
Ia mengatakan di tengah pandemi seperti ini, seharusnya pemerintah dapat memberikan kemudahan untuk masyarakat, dan tidak membebani masyarakat dengan kenaikan iuran ini. (advertorial)