Selanjutnya, jika sudah dinyatakan clear oleh pihak Kemendikbud, akan diteruskan ke provider untuk melakukan validasi nomor telpon siswa, jika ada nomor telpon yang tidak aktif atau sudah kadaluwarsa maka data tersebut akan dikembalikan untuk diperbaiki dari pihak sekolah melalui aplikasi verval ponsel.
"Jadi data-data yang kurang diperbaiki, dan data-data yang masih kosong diisi," katanya.
Setelah itu, data-data diproses validasi dan dimasukkan ke dalam daftar dan didownload form Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM). Kemudian ditanda tangani dan distempel oleh kepala sekolah, sebagai pertanggung jawaban bahwa berhak menerima bantuan kuota.
Kemudian, diupload kembali ke verval ponsel yang akan divalidasi lagi oleh pihak Kemendikbud dan provider.
Setelah itu jika data tidak ditolak dan sudah clear maka tinggal tahap penyaluran data. (advertorial)