"Didasarkan atas terbitnya persetujuan perpanjangan shelf life untuk penggunaan dalam kondisi darurat/Emergency Use Authorization (EUA) dari Badan Pengawas Obat dan Makanan RI dengan nomor surat T-RG.01.03.32.322.06.22.12592/NE," kata Dina Sintia Pamela, Direktur Pengelolaan dan Pelayanan Kefarmasian Kemenkes RI.
Dengan terbitnya edaran Kemenkes RI itu, Dinas Kesehatan Kaltim mengimbau kepada seluruh warga tidak khawatir menerima suntikan vaksin Covid-19.
Terlebih saat ini pemerintah tengah menggalakan vaksin dosis keempat atau booster kedua.
"Terkait perpanjangan ED vaksin ini, agar masyarakat paham dan nyaman boster kedua," ungkap dr Jaya Mualimin, Jumat (10/2/2023). (tim redaksi Diksi)