"Penyesuaian tarif dilakukan bertahap, paling logis seperti itu. Tapi semoga Labkesda Kaltim bisa segera menindaklanjutinya," kata Andi, dikonfirmasi Kamis (28/10/2021).
Pasalnya, untuk penetapan harga tarif tes RT-PCR, pihak lab mesti mempertimbangkan harga pengadaan reagen untuk kebutuhan tes.
Jika reagen dibeli dengan harga sebelum penetapan harga baru, maka pemeriksaan tes masih akan menggunakan tarif lama.
"Perlu dilihat juga kesiapan lab terutama untuk mencari reagen yang harganya sudah disesuaikan juga. Karena kemungkinan ketersediaannya masih sangat terbatas," jelasnya.
Meski begitu, Andi Ishak yang juga menjabat sebagai Kepala Biro Kesra Setprov Kaltim menegaskan, pihaknya segera menindaklanjuti surat edara Kemendagri.
Termasuk bagi penyedia jasa tes PCR swasta, dan semua lab di Bumi Mulawarman.
"Berlaku untuk semua lab yang menyediakan pemeriksaan PCR," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)