Jumat, 17 Mei 2024

Kemenag Paser Tetapkan 3 Kategori Kadar Zakat Fitrah

Koresponden:
diksi redaksi
Selasa, 21 April 2020 16:16

Kepala Kemenag Paser Abdul Khaliq

DIKSI.CO, TANAPASER - Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Paser menetapkan 3 kategori kadar Zakat Fitrah dan Zakat Fidyah untuk tahun 2020/1441 Hijriah. 

Penetapan tersebut diperoleh setelah musyarawarah bersama MUI, NU, Muhammadiyah, Bulog, Dinas Perindustiran Perdagangan Koperasi dan UKM, dan Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), di kantor Kemenag, Selasa (21/4/2020)

“Tahun ini ada 3 kategori kadar zakat fitrah,” kata Kepala Kemenag Paser Abdul Khaliq.

Untuk golongan satu, ditetapkan Zakat Fitrah sebesar Rp37.500 atau Rp15.000/kilogram beras. Sementara untuk golongan dua, senilai Rp32.500 atau Rp13.000/kilogram beras

“Golongan tiga senilai Rp27.500 atau Rp11.000/kilogram beras,” kata Khaliq.

Khaliq menambahkan masyarakat boleh membayar zakat fitrah menggunakan beras maupun uang.

Kemenag Paser juga telah menetapkan nilai Zakat Fidyah sebagai pengganti puasa Rp40 Ribu setiap orang perharinya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews