Pertama, Rukyat merupakan kegiatan ibadah sebagai bentuk perintah Rasulullah SAW, sebagaimana hadisnya bebunyi ; Berpuasalah kamu karena melihat bulan dan berbukalah karena melihat bulan.
"Semoga kegiatan ini bernilai ibadah," ucapnya.
Kedua, kegiatan ini merupakan instruksi dari Kementerian Agama agar Kakanwil ataupun Kemenang Kabupaten/Kota harus melakukan Rukyatul Hilal setiap awal Ramadan.
Ketiga kegiatan ini akan dilaporkan, kepada Kemenag sebagai bahan pertimbangan sidang isbat penentuan awal Ramadhan 1443 H.
"Setelah kami memantau kurang lebih setengah jam, harus segera dilaporkan ke Jakarta," sebutnya.
Keempat, sarana membangun kebersamaan dan kesepahaman, atas pemerintah, organisasi masyarakat (Ormas) dan lainnya.
"Karna itu kami memohon masyarakat umat Islam menerima sidang isbat nantinya," jelasnya. (tim redaksi Diksi)