Jumat, 22 November 2024

Kejati Kaltim Paparkan Retrospeksi Kerja 2023, Fokus Pengamanan IKN Hingga Selamatkan Uang Negara Rp 29 M

Koresponden:
Alamin
Selasa, 2 Januari 2024 18:41

Kajati Hari Setiyono didampingi Wakajati, Roch Adi Wibowo beserta seluruh unsur pimpinan menyampaikan bahwa pihaknya berhasil menangani ribuan perkara sepanjang 2023. (IST)

Selain itu, jumlah penanganan perkara Tata Usaha Negara dari unsur Litigasi, Uji Materil, Audit Hukum, dan Pelayanan Hukum sebanyak 21 perkara. Ada juga jumlah pertimbangan hukum dari unsur LO, LA dan Legal Audit sebanyak 66 perkara.

Yang terbanyak, jumlah penanganan perkara Perdata/TUN di Kejari jajaran sebanyak 738 perkara. Sementara jumlah pertimbangan hukum di Kejari jajaran sebanyak 579 perkara.

"Jumlah uang yang dipulihkan melalui jalur Perdata sebesar Rp. 78.151.388.839. Jumlah uang yang diselamatkan melalui jalur Perdata sebesar Rp. 306.386.581.625," papar Kajati.

Selain dua bidang di atas, Kajati beserta jajaran juga menyampaikan penanganan kasus di Bidang Tindak Pidana Umum. Yakni kasus dengan status SPDP sebanyak 6.179 perkara. Tahap I sebanyak 5.1831 perkara. Tahap II sebanyak 5.622 perkara. Dan terakhir eksekusi sebanyak 4.783 perkara.

"Penghentian penuntutan berdasarkan Restorative Justice sebanyak 76 perkara," urainya.

Selain paparan capaian kerja bidang, Kajati Kaltim juga menyampaikan bahwa fokus kerja jajaranya juga dikhususnya untuk pengamanan Ibu Kota Nusantara.

Sebab setelah penetapan dan pembangunan saat ini, fokus kerja nasional dan internasional kini tertuju ke Bumi Mulawarman sehingga pengamanan kondusifitas IKN harus menjadi prioritas lainnya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews