DIKSI.CO, SAMARINDA - Dugaan kasus korupsi anggaran pembangunan di Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi catatan serius penegak hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim).
Melalui kelompok mahasiswa, beberapa berkas aduan dugaan kasus korupsi telah diterima Kejati Kaltim untuk ditindaklanjuti.
Diantaranya, temuan LHP BPK tahun. 2015 terkait proyek perbaikan hanggar Bandara Samarinda Baru (BSB) yang menghabiskan anggaran pemerintah sebesar Rp 9,3 miliar, proyek pasar Rawa Indah dengan nilai anggaran Rp. 107 miliar, dan proyek pembangunan rumah sakit di Kota Bontang dengan nilai anggaran Rp 7,5 miliar.
Ditemui di Kantor Kejati Kaltim jalan Bung Tomo, Samarinda Seberang, Kasi Penkum Kejati Kaltim, Faried menyampaikan perkembangan laporan yang masuk ke Kejati Kaltim.
"Ketika laporan masuk ke kita tentu akan ditelaah dulu, memenuhi syarat atau belum. Jika belum memenuhi syarat akan dipending dulu," ujar Faried, Senin (26/10/2020).
Sebab itu, beberapa dugaan kasus korupsi anggaran proyek pembangunan di Kaltim yang diterima dari kelompok mahasiswa masih dalam proses pendalaman bukti-bukti.
"Kenapa harus ditelaah dulu karena kalau laporan tersebut masih mentah tidak mungkin bisa ditindaklanjuti," jelasnya.
Sebagai contoh, mengenai proyek Pasar Rawa Indah di Kota Bontang, dari catatan Faried, bahwa proyek tersebut belum melalui proses serah terima bangunan, lantaran masih ada masa tenggang waktu daripada pihak pelaksana kegiatan untuk masa pemeliharaan.
"Perlu diketahui suatu pekerjaan apabila masa waktu pemeliharaannya belum selesai belum bisa diotak-atik. Jadi tidak boleh kalau belum selesai semuanya," katanya.
"Kalau sudah serah terima dan masa pemeliharaannya selesai, tiba-tiba digunakan roboh, nah itu perlu diteliti lagi, inikan belum selesai semuanya sudah dilaporkan," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)