DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus korupsi penyertaan modal awal perusahaan daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (AKU) sebesar Rp 29,7 miliar oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Timur (Kaltim), akhirnya terungkap.
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kaltim melalui siaran pers menyampaikan bahwa berkas perkara kasus yang melibatkan mantan Direktur PT Agro Kaltim Utama (AKU) inisial YR bersama rekannya N sebagai tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda.
Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Prihatin SH, mengatakan dugaan korupsi tersebut bermula saat PT AKU menerima penyertaan modal dari pemprov Kaltim sebanyak Rp 27 miliar dalam kurun waktu 2003, 2008 dan 2010.
Uang tersebut disalahgunakan peruntukannya dari yang semestinya digunakan untuk bidang usaha pengembangan pertanian, perdagangan, industri dan pengangkutan darat sesuai bidang usaha PT AKU.
“Malah digunakan untuk kerjasama sembilan perusahaan yang enam di antaranya perusahaan fiktif seperti penjualan solar dan lain-lainnya,” ungkap dia saat memberi keterangan pers di Kejati Kaltim, Samarinda, Selasa (3/11/2020).
Penyalahgunaan dana tersebut tanpa persetujuan Badan Pengawas dan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
“Jadi murni kehendak dirut. Perusahaan-perusahaan fiktif yang dikerjasamakan itu dua orang ini yang bermain,” terang dia.
Tersangka N merupakan direktur dari sebuah perusahaan fiktif yang dikerjasamakan dengan PT AKU.
Keduanya ditahan setelah penyidik Kejati Kaltim mengantongi dua alat bukti yang cukup terkait tindak pidana korupsi.
Selain dana penyertaan modal Rp 27 miliar yang ditilep, dana laba operasional PT AKU senilai Rp 2,7 miliar juga dialihkan untuk kerjasama sembilan tersebut dan tanpa pertanggungjawaban.
Berdasarkan hitungan dari BPKP total kerugian negara sebesar Rp 29,7 miliar digunakan tanpa pertanggungjawaban. Kini kedua tersangka dan sudah ditahan.
Keduanya dikenakan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KHUP dengan ancaman minimal 4 tahun dan denda Rp 200 juta. (tim redaksi Diksi)