Kejati “Bingung” Jelaskan Isu Tuduhan Suap Rp 36 Miliar Sudah Tahap Penyidikan!


DIKSI.CO – Kabar dugaan suap senilai Rp 36 miliar yang menyeret Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Samarinda masih menyisakan tanda tanya.

Meski rumor menyebut perkara tersebut telah masuk tahap penyidikan, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur hingga kini belum memastikan status resmi penanganan kasus tersebut.

Isu tersebut ramai beredar di media sosial dan menyebut adanya proses hukum yang sedang berjalan. Namun, informasi itu belum mendapat konfirmasi resmi dari aparat penegak hukum di daerah.

Kejati Kaltim Belum Pastikan Status Perkara

Upaya konfirmasi yang awak media lakukan ke Kejati Kaltim pada Senin (26/1/2026) siang belum menghasilkan kepastian. Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim tidak dapat menemui karena tengah mengikuti agenda internal.

Awak media kemudian menemui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Kaltim, Toni Yuswanto, di ruang kerjanya di lantai 4 Gedung Kejati Kaltim, Jalan Bung Tomo, Samarinda.

Toni mengaku belum dapat memastikan apakah dugaan kasus tersebut telah masuk dalam proses penanganan resmi di Kejati Kaltim.

“Kalau soal itu masih kami cek dulu. Kami lihat dulu apakah ada laporan resminya atau tidak,” ujar Toni singkat.

Pernyataan tersebut memunculkan spekulasi di tengah publik, mengingat isu dugaan suap bernilai puluhan miliar rupiah itu sebelumnya ramai menjadi perbincangan dan bahkan telah Penyidik Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Agung RI tangani.

Pendampingan Tim Kejagung di KSOP Samarinda

Meski belum memastikan status perkara, Toni membenarkan bahwa pada akhir 2025 lalu Kejati Kaltim sempat mendampingi tim dari Kejaksaan Agung RI yang melakukan kegiatan di kantor KSOP Kelas I Samarinda di Jalan Yos Sudarso.

“Waktu itu kami hanya diminta untuk menemani. Tapi soal kegiatan apa yang dilakukan, kami juga tidak tahu secara detail,” tambahnya.

Ia menegaskan pendampingan tersebut belum bisa sebagai bagian dari proses penyidikan atau penanganan perkara di tingkat daerah.

Kejati Kaltim Minta Waktu Lakukan Penelusuran Internal

Toni menyatakan pihaknya masih perlu melakukan penelusuran internal sebelum memberikan penjelasan lebih lanjut kepada publik terkait isu tersebut.

“Nanti kami cek dulu berkas-berkasnya. Kalau sudah jelas, akan kami sampaikan perkembangannya,” tandasnya.

Laporan Kosmak dan Riwayat Aduan Korupsi

Kasus dugaan suap ini bermula dari laporan Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi (Kosmak). Dalam laporannya, Kosmak diduga membeberkan hasil penggeledahan yang menyita telepon genggam milik pejabat kepala seksi di KSOP Samarinda.

Namun hingga kini belum dapat informasi secara pasti sumber data yang diperoleh Kosmak terkait dugaan tersebut.

Untuk diketahui, Kosmak sebelumnya juga pernah melaporkan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Februari 2025. Laporan tersebut mencakup sejumlah dugaan perkara, antara lain kasus Jiwasraya, dugaan suap Ronald Tannur dengan Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batu bara di Kalimantan Timur, serta dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

(tim redaksi)

Back to top button