Jumat, 22 November 2024

Kejari Samarinda Eksekusi Dua Tersangka Korupsi BPHTB, Rugikan Negara hingga Rp 1 Miliar

Koresponden:
Alamin
Kamis, 18 Mei 2023 16:28

Dua tersangka kasus korupsi BPHTB yang dieksekusi penahanannya oleh Kejari Samarinda pada Rabu (17/5/2023) malam tadi. (IST)

DIKSI.CO, SAMARINDA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda, Kalimantan Timur mengeksekusi penahanan dua tersangka korupsi pembayaran Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Dua tersangka itu bernama A dan MS yang merupakan karyawan Kantor Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Dedek Yuliona.

Kedua tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Samarinda di Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIA Samarinda selama 20 hari.

Penahanan dilakukan oleh jaksa penuntut umum Tindak Pidana Khusus Kejari Samarinda.

"Kedua tersangka dilakukan penahanan tingkat penuntutan selama 20 hari. Terhitung sejak tanggal 17 Mei hingga 5 Juni 2023," ucap Kasi Intel Kejari Samarinda, Erfandy Rusdy Quiliem, Kamis (18/5/2023).

Awalnya, penyidik Unit Tindak Pidana Tertentu Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Samarinda telah melimpahkan perkara tahap II atas nama tersangka A dan MS beserta barang bukti ke Kejari Samarinda.

Pelimpahan kedua tersangka tersebut dilakukan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyatakan bahwa berkas perkara tersebut lengkap atau P-21 pada Senin 3 April 2023 kemarin.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews