Rabu, 15 Mei 2024

Kejari Nunukan Amankan Uang Kerugian Negara Rp 1,3 Miliar dari Dua Tersangka Kasus Korupsi Septic Tank

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 15 November 2022 10:1

Kejari Nunukan saat melakukan penyitaan uang dari dua tersangka kasus korupsi proyek septic tank senilai Rp 1,3 miliar. (IST)

DIKSI.CO, NUNUKAN – Setelah menetapkan dua tersangka kasus korupsi septic tank yakni Y dan MA, kini Kejaksaan Negeri (Kejari) Nunukan, Kalimantan Utara (Kaltara) kembali melakukan langkah lanjutan dengan menyita uang kerugian negara berjumlah Rp 1,3 miliar.

Uang korupsi itu disita untuk nantinya dihadirkan kembali sebagai alat bukti persidangan korupsi septic tank dari kejahatan kedua tersangka.

“Penyidik telah melaksanakan penyitaan atas keuntungan tersangka Y berupa uang tunai senilai Rp 800 juta dan keuntungan tersangka MA berupa uang tunai senilai Rp 500 juta untuk kepentingan persidangan dan dipergunakan sebagai barang bukti dalam perkara tersebut,” beber Kejari Nunukan Teguh Ananto melalui siaran pers tertulisnya, Selasa (15/11/2022).

Lanjut diungkapkannya, uang senilai Rp 1,3 miliar itu disita petugas dari tangan kedua tersangka pada Senin (14/11/2022). Penyitaan pun dilakukan secara persuasif tanpa ada paksaan dari Kejari Nunukan kepada pihak keluarga tersangka.

“Penyitaan dari Y ada Rp 800 kita itu kami sita Rp 400 juta dari rekening di bank BPD dan Rp 400 juta sisanya disita dari kekayaan pribadi saudara Y,” terangnya.

Sementara itu, untuk tersangka MA juga tak jauh berbeda, yang mana pihak kejaksaan berhasil menyita uang senilai Rp 500 juta yang berasal dari harta kekayaan pribadinya.

Halaman 
Tag berita:
Berita terkait
breakingnews