DIKSI.CO, TENGGARONG - Pemkab Kukar saat ini terus memproses efektifnya roda pemerintahan di dua kecamatan pemekaran Kukar.
Dua kecamatan itu adalah Kota Bangun Darat dan Samboja Barat.
Percepatan efektifnya roda pemerintahan di 2 kecamatan pemekaran itu, disampaikan Kabag Pemerintahan Setkab Kukar, Rianto, sedang berproses.
Ditarget di 2022, hal itu sudah bisa berjalan.
"Itu yang sedang kami kejar," ujarnya.
Hal-hal yang masih berproses disebutnya adalah perihal revisi Perda Nomor 8/2016, serta Perda Nomor 9/2016 terkait perangkat daerah.
Saat ini, revisi itu sedang dalam proses dan menunggu keputusan di legislatif (dewan).
"Ini yang sekarang berproses. Sejauh ini tak ada masalah. Kami hanya tinggal menunggu dan merampungkan apa yang belum," ujarnya.
Disampaikan, selain menunggu keputusan DPRD, hal-hal lain ia sampaikan sudah selesai.
Termasuk di antaranya adalah kode wilayah dari Kemendagri.
Serta Perda Pembentukan yang juga sudah rampung di Oktober 2020 lalu.
"Jadi kami optimis tahun depan sudah bisa klir," katanya.
Sementara itu, Ahmad Yani, Anggota DPRD Kukar yang juga merupakan Ketua Bapemperda sampaikan proses pembahasan revisi perda itu sudah masuk tahapan final.
"itu sebenarnya tak ada kendala. Mungkin di bulan ini diselesaikan, paling lambat 25 (November) ini disahkan,": ujar Ahmad Yani.
'Saat ini tinggal menunggu kerja-kerja pansus. Tak ada kendala. Secara teknis peraturan perundang-undangan sudah memenuhi tinggal menunggu tanggal 25 November paling lambat untuk pengesahan," ujarnya. (tim redaksi Diksi)