Kamis, 16 Mei 2024

Kejahatan Curanmor Kembali Marak, Polresta Samarinda Amankan 8 Tersangka dari Lokasi Berbeda

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 30 Agustus 2022 8:13

Motor curian ke-8 pelaku yang berhasil diungkap Polresta Samarinda beserta polsek jajarannya dalam kurun waktu sebulan terakhir

DIKSI.CO, SAMARINDA - Penindakan kejahatan di Kota Tepian tak hanya berfokus pada narkoba dan judi online, sebab di ibu kota Provinsi Kalimantan Timur ini Polresta Samarinda beserta polsek jajaran juga berhasil meringkus para pelaku tindak kejahatan pencurian kendaraan bermotor.

Dari pengungkapan itu, Korps Bhayangkara sedikitnya mengamankan delapan pelaku dari lokasi yang berbeda-beda.

Seperti yang disampaikan Kapolresta Samarinda, Kombes Pol Ary Fadli kalau pengungkapan pertama dilakukan jajaran Polsek Sungai Kunjang, yang berhasil meringkus satu tersangka curanmor yakni Ferry Jurannafi pada Rabu (17/8/2022) lalu.

"TKP-nya di Jalan Padat Karya, Kelurahan Loa Bakung, Kecamatan Sungai Kunjang dengan barang bukti 1 unit motor Yamaha NMax nopol KT 2265 FB," ungkap Kombes Ary Fadli, Selasa (30/8/2022).

Keberhasilan Polsek Sungai Kunjang mengungkap kasus curanmor juga turut diikuti oleh jajaran Polsek Samarinda Kota, tepatnya pada Kamis (18/8/2022).

Pada waktu yang disebutkan, Unit Jatanras Polsek Samarinda Kota berhasil mengamankan dua pelaku, yakni Geri Febrian (29) dan Marjan (36).

“Aksi curanmor itu dilakukan tersangka di 3 lokasi berbeda, yakni di Jalan Marsda A Saleh, Jalan Lambung Mangkurat, dan Jalan Sultan Hasanuddin," jelas polisi berpangkat melati tiga dipundaknya itu.

Selanjutnya, masih kata Kombes Ary Fadli, pengungkapan pelaku curanmor ketiga dilakukan jajaran Polsek Palaran dengan tersangka Sujarwo alias Jarwo (28) pada Selasa (23/8/2022) kemarin.

"TKP di Jalan Gotong Royong, Kelurahan Handil Bakti. Tersangka mencuri satu unit motor Honda Scoopy dengan nopol KT 2652 BBQ," terangnya.

Kemudian, pengungkapan kasus serupa dilakukan oleh Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda yang berhasil membekuk 3 orang pelaku masing-masing Rikardus Difki Haran,Edy Haryono sebagai dan Ahmad Riski sebagai penadahnya pada Kamis (25/8/2022) lalu.

"Kedua pemetik (Rikardus dan Edy) melakukan curanmor dengan menggunakan kunci leter T di 6 TKP. Di antaranya di Jalan Perjuangan, Jalan Wolter Mongosidi, Jalan KS Tubun, Jalan Jakarta, Jalan Wijaya Kesuma, dan Jalan Pangeran Antasari," papar Ary.

Komplotan yang diungkap Satreskrim Polresta Samarinda itu beber Ary, menjual motor hasil curiannya dengan cara dipreteli terlebih dahulu dan akan menjualnya dalam bentuk eceran spare part.

"Dan yang terakhir pengungkapan dilakukan Polsek Sungai Pinang pada 27 Agustus 2022 dengan TKP di Jalan Proklamasi, Sungai Pinang. Pelaku satu orang yakni Erik Setiawan dengan barang bukti 1 unit motor," terangnya.

Ary menambahkan, delapan tersangka yang terdiri dari pemetik dan penadah itu dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dan Pasal 480 KUHP tentang penadah dengan ancaman kurungan di atas 5 tahun penjara.

Diakhir keterangan polisi nomor satu di Kota Tepian itu tak pula mengimbau agar masyarakat juga bisa lebih berhati-hati saat menyimpan dan memakirkan kendaraan roda duanya.

“Dan juga kami mengimbau agar masyarakat yang merasa pernah kehilangan motornya bisa melakukan koordinasi dengan Satreskrim Polresta Samarinda (untuk memastikan hasil curian ke-8 para pelaku curanmor),” pungkasnya. (tim redaksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews