IMG-LOGO
Home Hukum-kriminal Kejagung Ungkap "Mafia" Pengadilan, Ketua PN Jaksel Diduga Disuap Rp60 M Kasus Korupsi Ekspor CPO
hukum-kriminal | Umum

Kejagung Ungkap "Mafia" Pengadilan, Ketua PN Jaksel Diduga Disuap Rp60 M Kasus Korupsi Ekspor CPO

oleh Alamin - 13 April 2025 11:45 WITA

Kejagung Ungkap "Mafia" Pengadilan, Ketua PN Jaksel Diduga Disuap Rp60 M Kasus Korupsi Ekspor CPO

Kasus mafia pengadilan kembali terjadi di Indonesia.Kali ini terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).Ketua PN Jaksel M. Arif Nuryanta...

IMG
Dirdik Jampidus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar dalam konferensi pers , Sabtu (12/4)/Foto: IST

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus mafia pengadilan kembali terjadi di Indonesia.

Kali ini terjadi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Ketua PN Jaksel M. Arif Nuryanta (MAN) diduga menerima suap sebesar Rp60 miliar untuk mengatur putusan lepas dalam perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi.

Disampaikan Dirdik Jampidus Kejaksaan Agung (Kejagung) Abdul Qohar,  bahwa uang itu diberikan tersangka advokat Marcella Santoso dan Ariyanto kepada Arif.

Pemberian uang itu melalui perantara tersangka Panitera Muda Perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara Wahyu Gunawan (WG).

"Pemberian suap dan atau gratifikasi kepada MAN diduga sebanyak Rp60 miliar, dimana pemberian suap tersebut atau gratifikasi diberikan melalui WG, WG tadi saya sebut panitera," ujar Qohar dalam konferensi pers , Sabtu (12/4).

Qohar menjelaskan suap itu diberikan ketika Arif masih menjabat sebagai wakil ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Suap itu kemudian diduga membuat majelis hakim mengetok putusan lepas (onslagt).

"Jadi perkaranya tidak terbukti, walaupun secara unsur memenuhi pasal yang didakwakan, tetapi menurut pertimbangan Majelis Hakim bukan merupakan tindak pidana," katanya.

Diketahui, ketiga majelis hakim yang mengadili perkara korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) dengan terdakwa korporasi ini adalah ketua majelis hakim Djuyamto dengan anggota Ali Muhtarom dan Agam Syarief Baharudin serta panitera pengganti Agnasia Marliana Tubalawony.

Mereka menyatakan perusahan PT Wilmar Group, PT Permata Hijau Group, dan PT Musim Mas Group terbukti melakukan perbuatan sesuai dakwaan primair maupun subsidair jaksa penuntut umum.

Namun, hakim menyatakan perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana.

Hakim membebaskan para terdakwa dari tuntutan jaksa serta memerintahkan pemulihan hak, kedudukan, kemampuan, harkat serta martabat para terdakwa seperti semula.

Kejagung mengajukan kasasi atas putusan tersebut.

Lebih lanjut, Qohar menyebut, Kejagung tengah mengusut aliran dana dugaan suap itu kepada majelis hakim yang mengadili perkara ini.

Dalam kasus ini, Kejagung telah menahan Arif, Wahyu Gunawan, Marcella Santoso dan Ariyanto selama 20 hari ke depan. (*)

Berita terkait