DIKSI.CO - Aksi penghadangan terhadap kegiatan tambang illegal di Desa Sumber Sari, Kecamatan Loa Kulu, Kabupaten Kutai Kartanegara, kian menguatkan pandangan publik bahwa “Negara telah gagal memberikan rasa aman terhadap warganya”.
Kepolisian dan Pemerintah Daerah yang seharusnya menjadi barisan terdepan dalam menertibkan kejahatan tambang illegal ini, justru tidak hadir saat warga membutuhkannya.
Kepolisian dan Pemerintah Daerah, baik Bupati dan Gubernur, seperti menjauh bak hilang ditelan bumi. Yang terlihat malah inisiatif dan keberanian warga ditingkat desa dalam melakukan upaya penghadangan terhadap kegiatan tambang illegal tersebut.
Demikian informasi rilis dari Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Chapter Kalimantan Timur yang diterima di meja redaksi pada Jumat (5/8/2022).
Dijelaskan lagi bahwa selain warga Desa Sumber Sari, aksi penghadangan terhadap kejahatan tambang illegal ini juga mendapatkan solidaritas dari warga Desa Ponoragan, Desa Sepakat, dan Kelurahan Bukit Biru.
"Ini menandakan bahwa “warga semakin sadar jika solidaritaslah senjata utama yang kita miliki hari ini”. Sebab tanpa solidaritas, sulit untuk mengalahkan kejahatan tambang illegal ini. Oleh karena itu, persoalan yang dihadapan oleh warga Desa Sumber Sari, adalah persoalan kita Bersama, bukan persoalan warga Desa Sumber Sari semata. Luka yang ditimbulkan akibat kegiatan tambang illegal di Desa Sumber Sari, akan menjalar dan mematikan keseluruhan ruang hidup kita bersama," demikian kutipan dari rilis tersebut.
Disampaikan, warga juga tidak bisa berharap banyak dari kepolisian dan Pemerintah Daerah yang cenderung diam dan justru seolah memberikan “lampu hijau” bagi kejahatan tambang illegal tersebut.
"Sudah bertahun-tahun persoalan ini terus dibiarkan berlarut tanpa upaya serius untuk menghentikannya. Kepolisian tetap bergeming, Bupati berdiam diri, dan Gubernur membisu. Mereka yang seharusnya memberikan rasa aman, namun justru seolah menambah derita warga dengan sikap permisifnya terhadap kejahatan tambang illegal tersebut. Untuk itu, warga memang harus bertumpu kepada kekuatan sendiri, bersandar kepada solidaritas bersama untuk saling menguatkan. Perlawanan terhadap kejahatan tambang illegal ini hanya bisa kita lawan dengan solidaritas, dan oleh keringat dan tangan kita sendiri," lanjut penjelasan dalam rilis yang diterima.
Berdasarkan kondisi tersebut, dan makin meluasnya aksi-aksi perlawanan warga terhadap kejahatan tambang illegal ini, maka kami para akademisi yang tergabung dalam Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Chapter Kalimantan Timur, menyatakan sikap sebagai berikut :
1.Memberikan solidaritas sepenuhnya kepada warga Desa Sumber Sari, termasuk warga Desa Ponoragan, Desa Sepakat, dan Kelurahan Bukit Biru, untuk terus berjuang mempertahankan ruang hidupnya dari kejahatan tambang illegal.
2.Menyerukan kepada seluruh warga Kalimantan Timur, agar terus memupuk keberanian untuk memperluas aksi-aksi penghadangan terhadap seluruh kegiatan tambang illegal. Hanya dengan cara melawanlah, ruang hidup kita tetap bisa kita jaga dengan baik. Hanya dengan cara melawan pulalah, masa depan dan mimpi anak-anak kita tetap bisa kita pelihara. Sebab diam adalah sikap pengecut, yang tidak ada dalam kamus perlawanan kita.
3.Menyerukan kepada seluruh warga Kalimantan Timur untuk membentuk kantong-kantong perlawanan terhadap kejahatan tambang illegal, berupa posko-posko perlawanan disetiap Kabupaten/Kota, disetiap Kecamatan, disetiap kelurahan, hingga disetiap Desa/Kampung. Posko-posko pelawanan ini harus saling terhubung dan saling bersolidaritas satu sama lain.
4.Menyerukan kepada seluruh elemen masyarakat Kalimantan Timur yang masih memiliki hati nurani untuk memberikan solidaritas terhadap aksi-aksi penghadangan warga terhadap kejahatan tambang illegal tersebut. Kalangan akademisi, tokoh masyarakat, pemuka agama, masyarakat adat, mahasiswa, pegiat lingkungan, dan kelompok masyarakat sipil lainnya, harus bersuara lantang dan menunjukkan keberpihakannya.
5.Mengutuk keras Kepolisian dan Pemerintah Daerah, baik Bupati maupun Gubernur yang gagal memberikan rasa aman baik bagi warga maupun terhadap ruang hidup serta lingkungannya yang selama ini dihancurkan oleh kejahatan tambang illegal tersebut. Jika kejahatan ini terus berlanjut tanpa ada upaya serius untuk menghentikannya, maka pejabat terkait mulai dari Kapolda dan seluruh jajarannya, Gubernur, hingga Bupati, sebaiknya mundur dan meletakkan jabatannya.
Notes: Kaukus Indonesia untuk Kebebasan Akademik (KIKA) Chapter Kalimantan Timur, adalah organisasi yang saat ini beranggotakan gabungan akademisi dari berbagai kampus di Kalimantan Timur. Akademisi tersebut memiliki bidang keilmuan yang berbeda-beda, namun dipersatukan oleh komitmen untuk membela ruang kebebasan akademik. Tidak hanya di dalam kampus, namun juga pembelaan terhadap masyarakat. Saat ini, akademisi yang tergabung dalam KIKA chapter Kaltim berasal dari Universitas Mulawarman, Universitas 17 Agustus 1945 (UNTAG) Samarinda, Universitas Islam Negeri Sultan Aji Muhammad Idris (UINSI) Samarinda, Universitas Balikpapan, dan Universitas Muhammadiyah Kalimantan Timur (UMKT) (tim redaksi)