Kebijakan Pemprov Kaltim Redistribusi PBPU/BP, Korbankan Rakyat Kurang Mampu

DIKSI.CO – Polemik kebijakan redistribusi peserta jaminan kesehatan segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) mencuat setelah Pemerintah Kota Samarinda secara tegas menolak rencana yang digulirkan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Pemkot Samarinda Tolak Redistribusi Peserta PBPU dan BP

Penolakan tersebut disampaikan langsung oleh Wali Kota Samarinda Andi Harun yang menilai kebijakan itu belum layak diterapkan dalam kondisi saat ini.

Ia menegaskan, Pemkot Samarinda tidak pernah dilibatkan dalam proses pembahasan sebelum kebijakan tersebut diumumkan.

“Pemerintah Kota Samarinda menilai kebijakan ini disampaikan tanpa mekanisme koordinasi maupun persetujuan bersama, sehingga tidak dapat kami terima dalam kondisi saat ini,” ujarnya.

Empat Daerah Terdampak Kebijakan Provinsi

Dalam rencana tersebut, terdapat empat daerah dengan jumlah peserta terbesar yang akan dikembalikan ke kabupaten/kota sesuai domisili, yakni Kota Samarinda sebanyak 49.742 jiwa, Kabupaten Kutai Timur 24.680 jiwa, Kabupaten Kutai Kartanegara 4.647 jiwa, dan Kabupaten Berau 4.194 jiwa.

Jumlah tersebut dinilai cukup signifikan dan berpotensi berdampak langsung pada kemampuan fiskal daerah.

Dinilai Jadi Beban Baru APBD Kabupaten/Kota

Andi Harun menilai kebijakan ini bukan sekadar redistribusi administratif, melainkan bentuk pengalihan tanggung jawab pembiayaan dari pemerintah provinsi ke daerah.

Menurutnya, langkah tersebut menjadi persoalan karena dilakukan setelah APBD ditetapkan, sehingga tidak memberikan ruang bagi daerah untuk melakukan penyesuaian anggaran.

“Sebanyak 49.742 warga Kota Samarinda berpotensi terdampak dari kebijakan ini jika diterapkan tanpa kesiapan fiskal,” katanya.

Kebijakan Disebut Tanpa Dukungan Anggaran Jelas

Ia juga menyebut kebijakan tersebut sebagai unfunded mandate, yakni penugasan tanpa disertai dukungan anggaran yang jelas.

Padahal, program pembiayaan peserta PBPU dan BP sebelumnya merupakan kebijakan Pemprov Kaltim yang telah berjalan sejak 2019.

“49 ribu yang dikembalikan oleh provinsi, itu bukan kemauan pemerintah kota untuk dibiayai oleh pemerintah provinsi, tapi atas permintaan pemerintah provinsi melalui Pergub Nomor 52 Tahun 2019 dan Pergub nomor 25 tahun 2025,” tegasnya.

Soroti Lemahnya Dasar Regulasi dan Kajian

Selain aspek fiskal, Pemkot Samarinda juga menilai kebijakan ini belum memiliki landasan regulasi operasional yang kuat.

Kebijakan tersebut disebut hanya dituangkan dalam bentuk surat administratif tanpa didukung kajian fiskal yang komprehensif maupun analisis dampak kebijakan.

“Hal ini menunjukkan adanya indikasi cacat prosedural dan tidak sesuai dengan asas pemerintahan yang baik, seperti keadilan, transparansi, dan akuntabilitas,” ungkapnya.

Minta Penundaan dan Kajian Ulang

Atas berbagai pertimbangan tersebut, Pemkot Samarinda meminta agar kebijakan redistribusi ditunda hingga seluruh aspek legalitas, kesiapan fiskal, dan keadilan terpenuhi.

Pemerintah kota juga meminta Pemprov Kaltim menyampaikan secara rinci dasar hukum, kajian fiskal, serta rencana pelaksanaan kebijakan tersebut ke depan, termasuk untuk tahun 2027.

Dorong Pembahasan Bersama demi Kebijakan Berkelanjutan

Sebagai solusi, Andi Harun mengusulkan adanya forum pembahasan resmi antara pemerintah provinsi dan seluruh kabupaten/kota di Kaltim.

Menurutnya, komunikasi dan sinergi menjadi kunci agar kebijakan yang dihasilkan tidak merugikan masyarakat.

“Kami tidak menolak substansi perlindungan masyarakat, tetapi mekanisme kebijakan harus adil, transparan, dan melalui pembahasan bersama. Jangan sampai masyarakat menjadi korban dari kebijakan yang belum matang,” pungkasnya.

(Redaksi)

Back to top button