Sabtu, 23 November 2024

Kasus Rasuah Perusda PT AKU, Kejati Kaltim Kembali Tetapkan Satu Tersangka

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Kamis, 26 November 2020 9:59

FOTO : Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kaltim, Prihatin saat menggelar perkembangan kasus PT AKU/Diksi.co

DIKSI.CO SAMARINDA - Berkas perkara dugaan korupsi Perusahaan Daerah (Perusda) PT Agro Kaltim Utama (PT AKU) telah memasuki babak akhir. Pada kasus ini Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) menetapkan dua tersangka kasus rasuah, yakni Yanuar sebagai direktur utama dan Nuriyanto sebagai komisaris perusahaan.

Kedua petinggi Perusda PT AKU ini ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana penyertaan modal yang dikucurkan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim. Keduanya diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp29 miliar. Caranya dengan membuat sejumlah perusahaan gadungan.

Diketahui, bahwa Kejati Kaltim telah melimpahkan berkas perkara milik tersangka Yanuar, ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda melalui Jaksa Penuntut Umum (JPU). Berkas perkara milik Yanuar telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Samarinda. Dan berkas perkara Yanuar akan segera disidangkan pada Senin 30 November mendatang. 

Setelah berkas perkara Yanuar, kini Kejati Kaltim kembali melimpahkan perkara milik Nuriyanto yang telah diselesaikan oleh Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kaltim. Setelah berkas perkara dinyatakan lengkap atau P-21, Kejati Kaltim selanjutnya menyerahkan berkas Tahap II itu kepada JPU Kejari Samarinda pada Kamis (26/11/2020) siang tadi. 

"Untuk hari ini, tersangka kedua berinisial N (Nuriyanto) sudah dinyatakan lengkap atau P21. Sehingga kami, selaku penyidik, hari ini akan menyerahkan ke JPU Kejari Samarinda," ungkap Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Deden Riki Hayatul Firman, diwakili Asisten Tindak Pidana Khusus Prihatin saat gelaran jumpa pers. 

Disebutnya Tim Penyidik Pidana Khusus Kejati Kaltim sudah selesai melengkapi barang bukti untuk menjerat tersangka Nuriyanto pada Rabu malam (25/11/2020) lalu. Sedangkan Nuriyanto ditetapkan sebagai tersangka sejak 5 Oktober silam. Selama ini Nuriyanto ditahan dan dititipankan oleh Kejati Kaltim di Sel Tahanan Mapolsek Samarinda Kota.

Dengan diserahkannya berkas perkara Nuriyanto, maka dalam 20 hari ke depan penahanan tersangka di bawah kewenangan Kejari Samarinda. Sehingga sebelum waktu 20 hari, berkas perkara tersangka Nuriyanto harus segera dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda. 

"Setelah dilimpahkan ke PN Tipikor Samarinda, selanjutnya Majelis Hakim akan menetapkan hari sidangnya," sambungnya.

Para tersangka merupakan petinggi PT AKU. Yanuar sebagai direktur, sedangkan Nuriyanto sebagai komisaris perusahaan. Kasus yang menjerat keduanya terkait penyertaan modal Pemprov Kaltim sebesar Rp27 miliar pada medio 2003 hingga 2010.

Anggaran itu disetorkan dalam 3 tahap. Pada tahap awal, pemerintah menyetor Rp5 miliar. Empat tahun kemudian, di 2007 kembali diserahkan Rp7 miliar. Terakhir pada 2010, pemerintah kembali menyuntik PT AKU sebesar Rp15 miliar.

"Kedua tersangka ini mengelola anggaran yang tidak sesuai dengan peruntukannya. Mengakibatkan kerugian negara yang dihitung oleh pihak BPKP sebesar Rp29 miliar," terangnya. 

"Adapun sebenarnya anggaran yang dikucurkan Pemprov Kaltim itu ada sebesar Rp27 miliar. Namun dalam pengelolaannya, ada untung dan laba, sehingga BPKP menyatakan kerugian negara sebesar Rp29 miliar," imbuhnya.

Penyertaan modal itu bertujuan supaya Kaltim memiliki Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui kegiatan usaha PT AKU.  Namun kedua tersangka tidak menjalankan usaha sesuai ketentuan. Dana sebesar itu dicuci dengan cara membuat sejumlah perusahaan gadungan.

"Para tersangka ini melakukan kerja sama perjanjian selaku penyandang dana dan penyalur solar yang bukan peruntukannya. dengan 9 perusahaan tanpa persetujuan Badan Pengawas dan tanpa melalui Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS),” kata Prihatin.

Akibatnya, modal usaha itu tidak jelas keberadaannya dan dilaporkan sebagai piutang dengan total modal sekitar Rp31 miliar. Dari 9 perusahaan yang diajak kerja sama, dalam praktiknya 6 perusahaan dinyatakan palsu. Perusahaan fiktif yang mereka buat salah satunya bernama PT Dwi Palma Lestari.

Di perusahaan ini, total modal usaha yang mengalir senilai Rp24 miliar. Belakangan terungkap tersangka Nuriyanto tercatat sebagai direktur PT Dwi Palma Lestari. Sedangkan Yanuar selaku komisaris.

Dalam jangka 4 tahun, keduanya selalu bergantian menjadi direktur dan komisaris. Tujuannya agar perusahaan yang mereka dirikan tersebut dianggap memang ada dan masih aktif.

Menurut Prihatin, PT AKU bergerak di bidang usaha pertanian, perdagangan, perindustrian dan pengangkutan darat. Perusahaan  sempat menyumbang pendapatan daerah sebesar Rp3 miliar dalam kurun waktu 2005 hingga 2014.

Kerugian negara kurang lebih sebesar Rp29 miliar, dengan perincian penyertaan modal Rp27 miliar ditambah laba operasional PT AKU yang digunakan kembali dalam kerja sama dengan pihak ketiga kurang lebih sebesar Rp2 miliar.

Penetapan status tersangka terhadap Nuriyanto dilakukan Kejati Kaltim pada 5 Oktober lalu. Hal itu dilakukan setelah penyidik Kejati Kaltim terlebih dahulu menetapkan tersangka Yanuar yang dijemput di Bogor, Jawa Barat pada 2 September lalu. Terkait aliran dana para tersangka, Prihatin mengatakan kedua tersangka belum mau mengungkap. 

"Sementara ini belum ada nama baru, maupun dari legislatif ataupun eksekutif," ucapnya

Selain aliran dana, Kejati juga mengaku kesulitan mengembalikan aset yang berasal dari hasil korupsi lantaran sudah berpindah tangan.

Dari hasil penyelidikan dan penyidikan, diketahui ada dua aset rumah, hasil kedua tersangka menilap dana penyertaan modal tersebut. Keduanya membeli rumah satu di daerah Sempaja, satunya lagi di vila Tamara Samarinda. Namun ditahun 2015, aset tersebut sudah berpindah kepemilikan karena sudah dijual. 

"Hal itu lah yang membuat kami tidak bisa mengembalikan aset-aset itu,” jelasnya.

Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 juncto Pasal 18 UU 31/1999 tentang Tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 Tipikor juncto Pasal 55 Ayat 1 ke- 1 juncto Pasal 65 Ayat 1 KHUP dengan ancaman minimal 4 tahun dan denda Rp200 juta. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews