DIKSI.CO, SAMARINDA - Sidang rasuah mantan Bupati Kutai Timur (Kutim) Ismunandar cs memasuki tahap akhir. Pada Senin (15/3/2021) malam tadi, mantan orang nomor satu di Kutim ini menjalani sidang beragendakan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidanan Korupsi (Tipikor), tepatnya pada pukul 19.45 Wita.
Sidang yang dipimpin Joni Kondolele selaku ketua Majelis Hakim didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno dan Ukar Priyambodo, secara bergantian membacakan amar putusan kelima terdakwa di lingkungan Pemkab Kutim.
Mula-mula, sidang dimulai dengan membacakan dua putusan hukum bagi Ismunandar dan Encek UR Firgasih sebagai mantan Ketua DPRD Kutim. Putusan hukum pun tak berubah seperti tuntutan JPU KPK.
"Dengan ini mengadili serta menyatakan, terdakwa satu (Ismunandar) dan terdakwa dua (Encek UR Firgasih) terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah, melakukan tindak pidana korupsi atau menerima suap," jelas Joni Kondolele membacakan amar putusannya.
Ismunandar pun dijatuhi hukuman 7 tahun kurungan badan dengan denda Rp500 juta subsidair 6 bulan pidana kurungan. Selain itu dirinya juga dikenakan beban uang pengganti senilai Rp27 miliar subsidair 3 tahun pidana kurungan.
Apabila terdakwa tidak mampu membayar dalam satu bulan setelag putusan hukum maka akan dilakukan penyitaan harta benda oleh Jaksa atau diganti dengan hukuman pidana 4 bulan kurungan penjara.
"Serta dicabut hak pilihnya oleh publik selama 5 tahun. Demikian putusan yang dijatuhkan. Atas putusan tersebut, terdakwa mempunyai hak untuk menerima putusan, menyatakan banding atau menyatakan pikir-pikir," tegasnya.
Sementara, Encek UR Firgasih dijatuhi hukuman 6 tahun penjara dengan kewajiban membayar denda Rp300 juta subsidair 5 bulan pidana kurungan. Kemudian, uang pengganti atas suap atau gratifikasi yang diterimanya sebesar Rp629 juta subsider 1 tahun pidana penjara.