Minggu, 19 Mei 2024

Kasus Rasuah, Mantan Bupati Kutim dan Istrinya Dituntut Lebih 5 Tahun Penjara, Hak Politik Dicabut

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Selasa, 23 Februari 2021 6:28

FOTO : Sidang rasuah Ismunandar dan Encek UR Firgasih dibacakan dan mendapat tuntutan enam dan tujuh tahun penjara serta dicabutnya hak berpolitik kedua terdakwa/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Kasus rasuah yang terjadi di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutai Timur (Kutim) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tindak Pidana Korupsi (PN) Senin (22/2/2021) sore kemarin. 

Dengan menghadirkan dua terdakwa, yakni Bupati non aktif Ismunandar bersama istrinya Ketua DPRD Kutim non aktif, Encek UR Firgasih sebagai pesakitan di meja hijau. Pada agenda ini, JPU KPK membacakan tuntutannya. 

Kedua terdakwa disangkakan Pasal 12 huruf a atau kedua, Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP, Tambahan Pasal 11 UU Tipikor.

Dari sangkaan ini, Ismunandar dituntut hukuman tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta subsidair enam bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan. 

"Menghukum terdakwa (Ismunandar) membayar uang pengganti sebesar Rp27.438.812.973 dengan ketentuan apabila tidak membayar dalam waktu satu bulan maka harta benda akan disita dan dilelang untuk menutup uang pengganti. Apabila tidak mencukupi maka diganti kurungan pidana selama tiga tahun," tegas JPU KPK

Sementara itu, Encek UR Firgasih mendapatkan tuntutan enam tahun penjara dan denda Rp300 juta subsidair lima bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan. 

"Terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp629.700.000 dalam waktu satu bulan. Apabila tidak membayar maka harta benda akan disita menutup uang pengganti. Apabila harta benda tidak mencukupi maka diganti dengan pidana satu tahun penjara," tambahnya. 

Selain itu, dua pejabat publik yang memegang pucuk lembaga eksekutif dan legislatif di Kabupaten Kutim ini juga dicabut hak berpolitiknya selama lima tahun yang akan terhitung sejak terdakwa selesai menjalani masa pidananya. 

Ismunandar dan Encek UR Firgasih melalui kuasa hukumnya menyampaikan pembelaan pada sidang lanjutan yang digelar dua pekan kemudian. Untuk mengajukan pembelaan atau pledoi. Permintaan itu pun disetujui majelis hakim.

"Siap tidak siap, dua minggu ini saudara harus tetap siap," pungkas Ketua Majelis Hakim Joni Kondolele yang didampingi Hakim Anggota Lucius Sunarno dan Ukar Priyambodo. (tim redaksi Diksi) 

 

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews