Sabtu, 23 November 2024

Kasus Pungli PTSL Terbongkar, Andi Harun Sebut Sudah Ingatkan ASN Jangan Pungli

Koresponden:
Achmad Tirta Wahyuda
Selasa, 12 Oktober 2021 11:12

Wali Kota Samarinda, Andi Harun saat diwawancara awak media, Selasa (12/10/2021).

DIKSI.CO, SAMARINDA - Terkuaknya kasus pungutan liar yang diduga melibatkan oknum Lurah Kecamatan Sungai Kapih membuat geger masyarakat.

Menanggapi hal tersebut, sebagai pemimpin Kota Samarinda Wali Kota Samarinda Andi Harun mengaku prihatin atas kasus tersebut.

Andi Harun mengaku telah mengingatkan jajarannya untuk tidak melakukan korupsi, pungli, dan perbuatan yang mengarah kepada tindak pidana.

"Pagi hari setelah malamnya (Pelaku, red) ditangkap, saya langsung memberikan seluruh jajaran OPD untuk mewanti-wanti agar tidak terjadi lagi," ungkap Andi Harun saat dikonfirmasi, Selasa (12/10/2021) di Hotel Mercure.

Dari kasus tersebut, Andi Harun sudah berkomunikasi dengan Sekretaris Daerah Samarinda, Sugeng Chairuddin untuk meninjau kembali Standar Operasional Prosedur (SOP) pelayanan publik yang diimplementasikan di tiap kelurahan.

"SOP bagi pelayanan publik itu dimaksudkan agar pungli tidak terulang," kata Andi Harun.

Terkait pelanggaran Perwali 24/2007 maupun disiplin pegawai negeri yang terjadi, Andi Harun juga sudah meminta Sekda dan asisten III Pemkot Samarinda menindaklanjuti kasus tersebut sesuai dengan peraturan disiplin pegawai.

"Jadi proses hukum pidananya berjalan di kepolisian, dan seterusnya mungkin di kejaksaan, hingga ke peradilan. Tapi karena yang bersangkutan ada Lurah dan ASN, maka tentu juga akan ada proses tentang hukum disiplin kepegawaian," urai Andi Harun.

Sebab itu, dilanjutkan Andi Harun. Seandainya dugaan tindak pidana yang dialamatkan kepada EA dan RL berlanjut kepada dakwaaan penuntut terbukti di pengadilan, maka EA akan diberhentikan secara permanen. Namun jika tidak terbukti di pengadilan, maka dijelaskan Andi Harun kewajiban pemkot untuk melakukan rehabilitasi.

"Itu yang namanya equality before the law atau asas keseimbangan hukum," pungkasnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara pihak Kepolisian, EA beserta RA diketahui meminta sejumlah uang kepada masyarakat yang mengajukan permohonan sertifikat dengan tarif Rp 1,5 juta per kavlingnya.

“Total semua penerimaan sampai dilakukan penangkapan ada Rp. 678.350.000,” ujar Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto saat menyampaikan rilis kepada awak media pada Senin (11/10/2021) kemarin. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews