Sabtu, 23 November 2024

Kasus Pungli PTSL di Samarinda, Polisi Amankan Oknum Makelar dan Lurah Sungai Kapih

Koresponden:
Muhammad Zulkifly
Jumat, 8 Oktober 2021 8:21

FOTO : Kantor Kelurahan Sungai Kapih kini menjadi sorotan Korps Bhayangkara pasca adanya temuan pungli yang diduga melibatkan oknum kelurahan/Diksi.co

DIKSI.CO, SAMARINDA - Program Pendaftaran Tanah Sistematik Lengkap (PTSL) yang ditetapkan pemerintah pusat sejak 2018 rupanya menjadi lahan meraup rupiah oleh oknum tidak bertanggung jawab. 

Program yang sejatinya membantu masyarakat mendapatkan hak sertifikasi tanah dengan biaya nol rupiah ini di kawasan Kelurahan Sungai Kapih, Kecamatan Sambutan justru dipatok senilai Rp1,5 juta.

Praktek dugaan pungli Rp1,5 juta untuk setiap berkas, per kavling 200 meter persegi itu pasalnya tertera jelas pada kwitansi yang mengikuti program PTSL. Lengkap dengan stempel bertuliskan PTSL Kelurahan Sungai Kapih, yang diduga ada oknum internal yang bermain. 

Salah satu korban yang namanya enggan disebutkan menjelaskan jika dalam pengurusan dokumen PTSL, dirinya bersama warga lain diminta mengumpulkan dokumen persyaratan ke aula serbaguna Kelurahan Sungai Kapih. 

Dalam pengajuan dokumen persyaratan PTSL, 30 September lalu, dirinya diminta uang senilai Rp1,5 juta oleh pria bernama Rusli yang mengaku sebagai staff Badan Pertanahan Nasional dan bertugas di Kelurahan Sungai Kapih.

"Itu ditandatangan bermaterai, tapi yang bermatrai itu tidak diberikan salinannya, cuma dikasih kwitansi bayar aja. Bahkan  pada 17 September lalu awal ngurus diminta duit juga Rp100 ribu," terangnya. 

Lantaran tak mengetahui ada tidaknya nominal dalam pengurusan program PTSL, sumber tersebut dengan mudah terjebak  akal bulus oknum kelurahan. Bahkan hingga kini dirinya tak mengetahui peruntukan uang yang diminta darinya. 

Sejatinya, progam yang tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2017 tentang PTSL dan Instruksi Presiden Nomor 2 tahun 2018 ini dikenakan biaya maksimal Rp250 ribu untuk wilayah Kalimantan. 

"Saya engga tahu itu buat apa. Dan bagaiman juga nasib surat yang saya urus. Saya enggak tahu," keluhnya. 

Informasi dihimpun, dugaan pungli PTSL ini telah ditangi Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidikor) Satreskrim Polresta Samarinda. Yang mana, Rusli telah diringkus pada Selasa (5/10/2021) pukul 10.00 Wita di ruang serbaguna Kelurahan Sungai Kapih lengkap beserta uang tunai lebih dari Rp20 juta. 

Masih di hari yang sama, Lurah Sungai Kapih, Edi Apriliansyah juga ikut diamankan beserta uang tunai lebih dari Rp30 juta. Uang tersebut merupakan aliran dana dari Rusli selaku koordinator tim pengurusan program PTSL

Diringkusnya Lurah Sungai Kapih ini juga dibenarkan oleh Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan Sekretariat Kota (Setkot) Samarinda, Nofiansyah. Namun, dirinya belum bisa memastikan sejauh mana pemeriksaan yang saat ini sedang berjalan. 

"Selain Pak Lurah ada juga orang luar, bukan pegawai yang ditahan. Tapi lebih jelasnya kami masih menunggu polisi," ucapnya. 

Terpisah, Kasat Reskrim Polresta Samarinda Kompol Andika Dharma Sena juga membenarkan jika jajarannya sedang melakukan pendalaman penyidikan kasus tersebut. Namun, dirinya belum bisa membeberkan rinciannya secara detail. 

"Iya (lakukan penyidikan pungli PTSL), nanti yah untuk jelasnya," singkatnya. 

Sementara itu, turut dikonfirmasi pula Waka Polresta Samarinda AKBP Eko Budiarto dengan singkat membenarkan adanya Kasus Pungli PTSL yang menjerat salah satu oknum kelurahan di Kota Tepian itu. 

"Iya ada, nanti kita rilis hari Senin (11/10/2021) ya," kata perwira yang juga menjabat Ketua Saber Pungli Samarinda ini. (tim redaksi Diksi)

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews