“Jadi DPO ini memang sebelumnya bekerja sebagai penjual sabu dan pekerjaan lainnya sebagai penjual air dalam tandon,” bebernya.
Kata dia, sabu seberat 15 kilogram sabu dan 3.400 butir pil ekstasi yang telah diamankan ada 2 orang telah diamankan yakni DR sebagai kurir dan pembantu kurir atas nama R, sementara pesuruhnya yang kini DPO atas nama RL asal Kota Tarakan.
“Di Nunukan kita lagi melakukan pengejaran terhadap 2 orang yakni BD dan AL,” sebutnya.
Untuk diketahui, DPO bernama RL sebagai penerima sabu di Pinrang dan pemberi perintah kepada DR untuk mengambil sabu di Sebatik untuk dibawa ke Pinrang, Sulawesi Selatan.
Sementara BD sebagai koordinator lapangan di Sebatik dan mengambil sabu dari Tawau, Malaysia.
Sedangkan DPO lainnya, AL merupakan orang yang melakukan packing barang di Sebatik kedalam mobil pikap jenis Grandmax bernomor polisi DD 8943 SM.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar berperan aktif membantu Satresnarkoba Polresta Bulungan dalam pemberantasan penyalahgunaan narkotika,” tutupnya. (tim redaksi)