Kasus, ini pertama kali menyeruak ketika puluhan warga melaporkan dugaan investasi bodong 212 Mart ke Polresta Samarinda.
Puluhan warga itu merasa ditipu, setelah ikut berinvestasi untuk mendirikan pusat perbelanjaan 212 Mart di Samarinda.
Nilai investasi tiap warga ini beragam, mulai dari Rp500 ribu sampai Rp20 juta. Hingga total keseluruhannya mencapai lebih dari Rp2miliar.
Sedangkan permasalahan ini muncul pada Oktober 2020 silam. Kecurigaan berawal dari gaji karyawan yang belum dibayarkan, hingga kegiatan operasional 212 Mart yang tiba-tiba ditutup tanpa ada pengembalian investasi.
Sejak permasalahan ini terendus, pengurus koperasi mendadak menghilang dan sulit dihubungi.
Warga yang menjadi korban dalam kasus ini, kemudian melapor ke Polresta Samarinda pada Jumat (30/4/2021) silam.
Seperti diketahui, 212 Mart memiliki tiga cabang di Kota Tepian. Berada di Jalan AW Sjahranie, Jalan Gerilya, dan kawasan Bengkuring. Sementara itu, untuk nilai investasi sebesar Rp2 miliar terdiri dari 600 investor.
Setelah membacakan dakwaan, sidang kemudian ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada Rabu (3/2/1/2022) pekan depan. Dengan agenda pemeriksaan keterangan para saksi.
"Selanjutnya, sidang langsung ke pokok perkara," pungkasnya. (tim redaksi)