Dari interogasi petugas, saat itu Agus mengaku jika dirinya hanya berperan sebagai kurir. Sementara dalang utama yakni pria berinisial ER yang disebutkan sebelumnya.
"Jadi, pelaku ini dari Kalsel ke Samarinda pakai sepeda motor. Sejauh ini hasil pemeriksaan pelaku memang berperan sebagai kurir," bebernya.
Entah berapa jumlah uang yang dijanjikan ER kepada Agus hingga membuatnya nekat berperan sebagai kurir narkotika. Namun yang jelas, hingga saat ini pula kepada petugas Agus mengaku baru kali pertama melakoni pekerjaan tersebut.
"Yang jelas untuk ER ini sudah kami tetapkan sebagai DPO," ungkapnya.
Setelah dipastikan mendekam di balik kurungan bui, petugas gabungan lantas memproses berkas perkara Agus. Tak hanya itu, pada kegiatan siang tadi juga petugas dari unsur kepolisian Polresta Samarinda,Kejaksaan Negeri Samarinda dan pihak Bea Cukai dengan dipimpin langsung Kepala BNNP Kaltim melakukan pemusnahan sejumlah besar barang bukti tersebut.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 111 ayat 2, pasal 114 ayat, pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35 tahun 2009," pungkasnya. (tim redaksi Diksi)