DIKSI.CO, SAMARINDA - Peredaran narkotika memang tidak ada hentinya. Meski saat ini wabah pandemi Covid-19 terus meradang di seluruh penjuru negeri, namun para pelaku terus saja beraksi.
Teranyar jajaran Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim berhasil melakukan pengungkapan kasus narkotika golongan I, yakni ganja seberat 4,44 kilogram dari tangan pelaku bernama Agus Triyadi.
Diamankannya pria berusia 31 tahun ini berkat kerjasama yang dilakukan BNNP Kaltim dengan tim Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai TMP B Samarinda pada Sabtu (3/7/2021) kemarin.
Ganja yang berasal dari Medan, Sumatera Utara (Sumut) ini terpantau dipesan oleh seorang warga asal Kalimantan Selatan (Kalsel) yang menjadi dalang utamanya dan masih dalam buruan petugas.
Ganja yang dipecah dalam lima paketan besar ini lantas diterbangkan menuju Kota Tepian dan selanjutnya akan dijemput Agus di sebuah kantor ekspedisi di Jalan AW Sjahranie, Kelurahan Air Hitam, Kecamatan Samarinda Ulu.
"Setelah kami pantau dan pelaku tiba menerima paketan tersebut, langsung kami lakukan penahanan. Dan untuk memastikannya, paket itu langsung digeledah yang ternyata memang berisikan ganja," ungkap Kepala BNNP Kaltim Brigjen Pol Wisnu Andayana saat jumpa pers, Kamis (22/7/2021) siang tadi.