DIKSI.CO, SAMARINDA - Dosen Fakultas Hukum Universitas Mulawarman, Herdiansyah Hamzah beri komentar soal kasus anak salah satu pejabat di Kaltim yang terjerat kasus narkoba.
Kasus terjeratnya anak salah satu pejabat di kabupaten/kota di Kalimantan Timur sebaiknya jangan diperlama untuk diungkap ke publik.
Menurut pengamat hukum di Kota Tepian, Herdiansyah Hamzah jika hasil penyidikan lambat diumumkan, maka bukan tidak mungkin ruang kompromi untuk melemahkan proses hukum bisa terjadi.
"Kita mengenal equality before the law, persamaan di mata hukum. Mau dia anak pejabat. Mau dia anak presiden semua meski diperlakukan sama di hadapan hukum," tegas Castro sapaan akrabnya, saat dikonfirmasi Selasa (7/7/2020) sore tadi.
Dalam aturannya juga jelas tertuang dalam Pasal 27 Undang-Undang Dasar (UUD). Setiap warganegara harus diperlakukan sama di mata hukum.
"Enggak boleh satu diperlakukan istimewa sedangkan yang lainnya berbeda, itu justru diskriminatif malahan," tegasnya.
Dalam implementasi konstitusi negara hukum, banyak dan hampir semuanya menganut prinsip tersebut, yakni equality before the law.
Sedangkan di awal mencuatnya kasus pada 1 Juni kemarin saat anak pejabat itu baru saja ditangkap, pihak kepolisian tampak sukar dikonfirmasi oleh awak media.
Menjawah hal ini, menurut Castro justru pihak kepolisian lah yang tanpa sadar melanggar norma dari prinsip-prinsip equality before the law.
"Polisi masa di zaman sekarang masih tertutup, seharusnya mereka kan terbuka saja, walaupun cuman inisial untuk kepentingan penyelidikan dan penyidikan. Tapi itu harus bisa dijawab," imbuhnya.
Waktu penangkapan, inisial dan keterlibatan kasus yang menjerat anak pejabat adalah tiga poin utama yang tidak boleh ditutupi kepada publik.
Pasalnya, jika menyebut yang bersangkutan anak dari pejabat mana, hal itu baru bisa dianggap di luar kewenangan yang tak wajib disebutkan kepolisian.
"Kalau membuka anak pejabat mana itu enggak bisa juga. Yang penting itu siapa berbuat dia bertanggungjawab," paparnya.
Meski polisi telah mengungkapkan tiga poin tersebut, namun menurut Castro masih ada satu hal janggal lainnya.
Yakni ketika Korps Bhayangkara menyebut kasus ini sangatlah sensitif terlebih jelang gelaran Pilkada Serentak di akhir tahun.
"Tidak bisa dengan alasan pilkada mempengaruhi proses hukum. Kasus ini harus on the track. Justru polisi tidak etis kalau mereka bilang ini sensitif. Masa penegak hukum diintervensi situasi politik," katanya.
"Kalau gitu polisi takut dong dengan pejabat. Seharusnya jangan peduli itu anak siapa. Tetap proses dan tetap terbuka," timpalnya.
Terakhir, Castro meminta agar setelah waktu penyelidikan yang dibutuhkan polisi selesai, aparat penegak hukum bisa dengan cepat mengumumkan status dari penahanan anak pejabat tersebut.
"Jangan berlama lama itu bisa membuka ruang kompromi, jadi enggak perlu ada yang ditunda dan tahan tahan. Memberi kepastian hukum karena tangkap tangan kasus ini tersangka atau bukan," pungkasnya.
Sebelumnya,pada Selasa (30/6/2020) malam lalu sekira pukul 19.00 Wita jajaran Satreskoba Polresta Samarinda kembali melakukan penangkapan tiga orang yang terlibat kasus narkotika di bilangan Perjuangan, seputaran Kecamatan Samarinda Utara.
Akan tetapi dari tiga orang yang diamankan petugas berinisila WR, NR dan AR, dikabarkan satu di antaranya merupakan anak seorang pejabat di salah satu kabupaten/kota di Kalimantan Timur.
"Dan sampai saat ini kita masih menguji barang buktinya seperti apa," ungkap Kasat Reskoba Polresta Samarinda, AKP Andika Dharma Sena dihadapan awak media, Kamis (2/7/2020) lalu.
Lanjut Andika, saat ini jajarannya masih memiliki waktu untuk melakukan pengembangan kasus dalam kurun waktu 3x24 jam.
"Sehingga kami masih lakukan pengembangan. Karena memang masih ada yang kami cari dari hasil pengembangan ini," jelasnya.
Selain itu, perwira polisi berpangkat balok tiga ini juga menekankan kalau rumor beredar satu dari tiga yang diamankan petugas, benar adalah anak seorang pejabat.
"Saya bisa dijelaskan anak pejabat salah satunya. Cuman saya tidak bisa jelaskan yang mana," kata Andika.
"Karena kasus ini masih dalam pengembangan dan sedikit sensitif. Jadi kami mohon rekan-rekan media bisa bersabar, untuk hasilnya akan kami sampaikan ketika penyelidkan sudah selesai," sambungnya.
Dari ketiganya, yang berinisial WR dikatakan Andika telah dua kali menjalani rehabilitasi narkotika dan kali ini kembali diamankan petugas dengan kasus serupa.
Langkah lanjutnya, kepolisian juga akan melakukan koordinasi dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim untuk tindak lanjut kepada WR.(*)