Jumat, 22 November 2024

Kasus Mulai Naik Lagi, Satgas Covid-19 Beri Aturan Kegiatan Skala Besar

Koresponden:
Ainun Amelia
Selasa, 19 Juli 2022 10:52

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty

DIKSI.CO, BALIKPAPAN - Satgas Covid-19 Nasional telah mengeluarkan surat edaran nomor 20 tahun 2022 yang mengatur kegiatan berskala besar, dan diikuti oleh Satgas Covid-19 Kota Balikpapan.

Kepala Dinas Kesehatan Kota Balikpapan Andi Sri Juliarty, mengatakan bahwa kegiatan yang berskala besar harus menunjukan bukti telah divaksin booster atau divaksin 3 kali.

"Semua izin kegiatan berskala besar ini isinya diarahkan ke satgas nasional. Kemudian wajib dapat izin dari kepolisian. Selain itu seluruh peserta wajib sudah booster," katanya, Selasa (19/7/2022).

Ia mengatakan bahwa panitia pelaksana yang akan melakukan kegiatan skala besar perlu melakukan koordinasi dengan aparat terkait untuk memastikan seluruh peserta sudah mendapatkan vaksin booster melalui aplikasi maupun manual.

"Perlu menyiapkan keamanan untuk memastikan kegiatan berjalan sesuai protokol kesehatan, dan jika mengundang tamu VVIP, maka perlu ditambah tes PCR," katanya.

Kegiatan berskala besar yang mengundang lebih dari 1.000 orang secara fisik dan datang secara bersamaan, namun aturan ini tidak berlaku untuk acara pernikahan karena tamu yang datang dan pembagian waktu tidak dilaksanakan secara bersamaan.

Untuk sementara untuk kegiatan yang tidak termasuk kegiatan berskala besar akan tetap direkomendasikan oleh Satgas Covid-19 Kota Balikpapan.

Sampai saat ini cakupan vaksinasi booster di Kota Balikpapan mencapai 42%, dan 60% belum melakukan vaksinasi booster. (tim redaksi )

Tag berita:
Berita terkait
breakingnews