DIKSI.CO, SAMARINDA – Peneliti Pusat Studi Anti Korupsi (Saksi) Fakultas Hukum (FH) Universitas Mulawarman (Unmul), Herdiansyah Hamzah menyoroti penanganan kasus korupsi yang menjerat Kepala Basarnas (Kabasarnas) Marsdya Henri Alfiandi dan tangan kanannya Letkol Afri Budi Cahyanto.
Menurut pria yang biasa disapa Castro ini, langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta maaf dan menyerahkan kasus dugaan korupsi di lingkungan Basarnas kepada Puspom TNI merupakan langkah yang sangat keliru.
“Permintaan maaf dan penyerahan perkara kedua prajurit tersebut kepada Puspom TNI hanya akan menghalangi pengungkapan kasus secara transparan dan akuntabel,” ujar Castro dalam rilis yang diterima media ini.
Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan Kabasarnas Marsdya Henri Alfiandi sebagai tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek alat deteksi korban reruntuhan, Rabu (26/7/ 2023).
Nilai suap yang diterima Hendri diduga mencapai Rp 88,3 Miliar. Dalam OTT di Cilangkap, KPK mengamankan delapan orang.
Termasuk tangan kanan Henri, Letkol Afri Budi Cahyanto. Sementara itu, Kabasarnas Marsdya TNI Henri diumumkan tersangka oleh KPK pada jumpa pers. Mendengar adanya jumpa pers terkait Henri, Puspom TNI kemudian mengirim tim ke KPK.
Letkol Afri kemudian diserahkan ke Puspom TNI dengan status tahanan KPK beserta barang bukti uang nyaris mencapai 1 Miliar Rupiah.
Belakangan TNI yang mengaku tak diberi tahu lalu menggelar jumpa pers tandingan di Mabes TNI, Cilangkap.
Sejumlah jenderal dipimpin komandan Puspom TNI, Marsekal Marsdar Agung Handoko mendatangi KPK untuk melakukan pertemuan.
Usai Pertemuan, pihak KPK lalu mengaku khilaf dan meminta maaf ke TNI.