DIKSI.CO, SAMARINDA – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Timur (Kaltim) resmi mengumumkan hasil penyidikan dugaan tindak pidana korupsi di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Abdul Wahab Sjahranie (AWS) Samarinda.
Dari ungkapan petugas, disebutkan kalau korupsi terjadi pada aliran dana Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) dengan kerugian negara, ditaksir mencapai Rp 4,9 miliar. Pada kasus tersebut, Korps Adhyaksa menetapkan dua PNS dan satu tenaga honorer.
Dua PNS itu adalah FT yang pernah menjabat bendahara pengeluaran medio 2018,2021 dan 2022. Kemudian HJA, bendahara pengeluaran medio 2019 dan 2020. Terakhir YO selaku pengelola administrasi keuangan dengan surat penetapan tersangka itu berdasarkan surat penetapan tersangka Kepala Kejati Kaltim Nomor TAP-06/O.4.5/FD.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024.
"Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 subsider Pasal 3 junto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi," ujar Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kaltim, Haedar, Jumat (19/7/2024).
Akibat perbuatan para tersangka, negara ditaksir mengalami rugi sebesar Rp4.977.339.000. Untuk mencegah para tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi perbuatannya, mereka ditahan di Rutan berdasarkan surat perintah penahanan Kepala Kejati Kaltim NO.PRINT-06/O.4.5/FD.1/07/2024 tanggal 19 Juli 2024 untuk 20 hari kedepannya.