Dalam kasus ini, DL diduga mengalokasikan anggaran kas BLUD RSUD Nunukan TA. 2021 untuk kepentingan pribadi.
“Perbuatan tersebut mengakibatkan tunggakan pembayaran kepada pihak penyedia barang dan jasa,” kata Ricky.
Selain itu, DL juga diduga mencoba menyembunyikan laporan keuangan dengan duplikasi transaksi 79 item, menyisakan 20 transaksi tidak terbayarkan kepada pihak penyedia, yang melampaui kewajiban BLUD RSUD Nunukan.
“Kerugian negara atau daerah yang ditimbulkan atas perbuatanya sebesar Rp 2.526.145.572,” tandas Ricky.
Untuk diketahui, sebelum menetapkan dr DL sebagai tersangka, Kejari Nunukan pasalnya telah lebih dulu mengamankan NH selaku Bendahara RSUD Nunukan dengan kasus serupa. Dalam penyelidikan petugas, dr DL dan NH terbukti bersama melakukan tindak pidana korupsi dana penanggulangan Covid-19 yang bersumber dari anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD, Tahun Anggaran 2021. (*)