DIKSI.CO - Kasus dugaan korupsi yang melibatkan PT Telkom, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baru-baru ini memeriksa Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono sebagai saksi.
Sakti Wahyu diperiksa sehubungan dengan dugaan keterlibatannya dalam pengalihan dana terkait proyek pengadaan di perusahaan tersebut.
Hal itu disampaikan Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan Trenggono berfokus pada perannya sebagai pemegang saham di PT Teknologi Riset Global Investama, yang diduga memiliki keterkaitan dengan proyek yang sedang diselidiki.
“Pemeriksaan ini berkaitan dengan posisinya sebagai komisaris di perusahaan tersebut. Kami ingin mengetahui lebih lanjut mengenai peran dan pengetahuannya tentang pengadaan barang dan jasa yang dilakukan perusahaan itu,” ujar Tessa, Jumat (26/7/2024).
Menurut Tessa, tim penyidik tengah meneliti aliran dana dalam proyek tersebut. “Kami sedang menginvestigasi bagaimana dana tersebut dialokasikan dan proses pengadaannya,” jelas Tessa.
Tessa mengaku belum bisa memberikan rincian lebih lanjut tentang hasil pemeriksaan karena laporan lengkap belum diterima dari tim penyidik.
Mengenai kabar bahwa Sakti Wahyu Trenggono terlibat dalam penerimaan uang sebesar Rp10 miliar, KPK akan terus menyelidiki isu tersebut.
“Penyidik akan mendalami semua aspek, termasuk asal usul dan penggunaan dana yang diterima oleh yang bersangkutan,” kata Tessa.
Setelah pemeriksaan, Sakti Wahyu Trenggono meninggalkan gedung KPK sekitar pukul 11.25 WIB.
Ia terlihat menunggu sebentar di lobby sebelum berangkat bersama timnya.
Di hadapan media, Trenggono menyatakan, “Sebagai warga negara yang patuh hukum, saya datang untuk memberikan bantuan kepada KPK sesuai dengan yang diminta.”
Trenggono tidak membagikan detail mengenai isi pemeriksaannya, namun ia mengonfirmasi bahwa informasi yang diberikan terkait dengan periode 2017-2018.
Ia juga menanggapi tuduhan mengenai penerimaan Rp 10 miliar serta transfer bulanan Rp 400 juta dari luar negeri.
“Itu semua tidak benar. Saya terkejut dengan tuduhan tersebut,” kata Trenggono dengan nada heran.
KPK saat ini tengah mendalami dugaan adanya proyek fiktif di PT Telkom yang diduga merugikan negara hingga Rp 250 miliar. Proyek ini terkait dengan pengadaan perangkat keras elektronik yang melibatkan PT Telemedia Onyx Pratama (TOP). (*)