Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan orang tersangka kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.Dari sembilan...
DIKSI.CO - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan sembilan orang tersangka kasus korupsi minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina.
Dari sembilan orang itu terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Salah satunya yakni Riva Siahaan selaku Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga.
Terkait kasus tersebut, Kejagung juga menegaskan kalau Menteri BUMN Erick Thohir tak terlibat dalam kasus itu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar menegaskan tidak ada informasi keterlibatan Erick Thohir dari penyidik seperti informasi yang beredar di media sosial.
"Enggak ada informasi fakta soal itu," ujarnya, Rabu (5/3) dikutip dari cnnindonesia.
Ia lantas mempertanyakan dasar informasi yang menuding keterlibatan pihak tertentu dalam kasus tersebut.
Pasalnya, kata dia, hal itu tidak berbasis pada fakta-fakta penyidikan.
"Dari mana sebenarnya informasi-informasi seperti itu," tegasnya.
Sebelumnya, dalam video singkat dinarasikan bahwa dari catatan yang didapati penyidik terdapat keterlibatan sejumlah tokoh di kasus korupsi minyak Pertamina.
Hal hal itu tegas dibantah Kejagung.
Diketahui dalam mega korupsi di Pertamina, Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka yang terdiri dari enam pegawai Pertamina dan tiga pihak swasta.
Kejagung menyebut total kerugian kuasa negara dalam perkara korupsi ini mencapai Rp193,7 triliun.
Rinciannya yakni kerugian ekspor minyak mentah dalam negeri sekitar Rp35 triliun, kemudian kerugian impor minyak mentah melalui DMUT/Broker sekitar Rp2,7 triliun.
Selain itu kerugian impor BBM melalui DMUT/Broker sekitar Rp9 triliun; kerugian pemberian kompensasi (2023) sekitar Rp126 triliun; dan kerugian pemberian subsidi (2023) sekitar Rp21 triliun. (*)