DIKSI.CO, SAMARINDA - Update kasus korupsi yang menjerat Bupati Kutim Ismunandar.
Kasus rasuah yang menetapkan Bupato Kutai Timur Ismunandar dan istrinya Ketua DPRD Kutim nonaktif Encek UR Firgasih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (24/7/2020) pagi ini kembali dilanjutkan.
Kali ini, lembaga super power itu kembali melakukan pemeriksaan kepada 11 orang lainnya yang masih satu lingkup di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kutim.
Pemeriksaan dilakukan di Mapolresta Samarinda, Jalan Slamet Riyadi, Kecamatan Sungai Kunjang.
Pemeriksaan 11 orang itu diketahui sebagai saksi dari 7 orang yang telah dijadikan tersangka kasus rasuah.
Pemeriksaan dilakukan tim penyidik KPK di lantai dua gedung Mapolresta Samarinda, tepatnya di ruang Aula Wira Pratama sekira pukul 09.00 Wita tadi.
Dari pantauan media ini, diruangan tersebut terlihat ada 11 kursi tersusun namun yang terisi hanya 10 di antaranya.
Sayangnya, saat ingin mencari keterangan awak media dilarang untuk lebih mendekat.
Selain dilarang mendekat, awak media juga diminta untuk melakukan konfirmasi satu pintu. Yakni melalui Juru Bicara (Jubir) KPK Ali Fikri.
Terpisah, Jubir KPK Ali Fikri dalam rilis tertulisnya membenarkan adanya kegiatan pemeriksaan saksi itu di Mapolresta Samarinda pada hari ini.
“Bertempat di Mapolres Samarinda, penyidik memeriksa beberapa orang saksi dari unsur PNS Pemkab Kutim terkait dugaan suap infrastruktur di Kutim," singkatnya. (tim redaksi Diksi)